JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat), di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pengumuman tersangka yang terancam hukuman mati itu, diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa pers.
Timsus, lanjut Kapolri, menemukan jika peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo adalah penembakan yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia. “Saudara E (Bharada E) menembak atas perintah FS,” tandasnya.
Saudara E disebut Kapolri sudah mengajukan Justice Collaborator yang membuat peristiwa tersebut semakin terang. Biar seolah-olah terjadi tembak menembak, Kapolri mengungkapkan, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata saudara J ke dinding berkali-kali.
Kapolri, mengutip republika.co.id juga menyampaikan fakta baru jika tidak ada penembakan dalam peristiwa tersebut. “Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan,” ujar Kapolri.
Terancam Hukuman Mati
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati, karena sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap seorang ajudannya, Brigadir J.
Penyidik menjerat Irjen Sambo dengan sangkaan Pasal 340, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana atas kasus tersebut.
Kapolri Sigit menerangkan, peran Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J ini, adalah sebagai atasan yang memberi perintah penghilangan nyawa ajudannya itu.
Sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus tersebut, adalah ajudan lainnya, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada RE). “Penembakan terhadap J sehingga meninggal dunia, dilakukan oleh RE, atas perintah FS,” kata Kapolri.
“Setelah dilakukan gelar perkara, dan pemeriksaan, tim penyidikan memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka,” ujar dia.
Tak cuma memberikan perintah kepada Bharada RE untuk menembak mati Brigadir J. Akan tetapi, dikatakan Jenderal Sigit, Irjen Sambo juga mencoba melakukan rekayasa kasus, dan pembuatan skenario palsu atas peristiwa kematian Brigadir J.