SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/12263/436.8.5/2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. SE untuk percepatan vaksinasi booster di Kota Pahlawan tersebut, mengacu pada SE Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan atau Booster bagi masyarakat.
SE yang dikutip pada Senin (18/7/2022), sudah diteken Wali Kota Eri pada tanggal 16 Juli 2022, berisi empat poin. Ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Juga, pelaku usaha, pengelola, penanggungjawab tempat usaha/fasilitas publik/fasilitas umum se-Kota Surabaya. Dan, kepada seluruh warga Kota Surabaya.
“Selama masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) setiap orang wajib menggunakan masker dengan baik dan benar saat di dalam maupun di luar ruangan,” kata Wali Kota pada poin pertama dalam SE tersebut.
Sedangkan pada poin kedua, setiap orang berusia 18 tahun ke atas yang akan memasuki tempat usaha/ fasilitas publik, dan fasilitas umum, wajib mendapatkan vaksin booster dosis serta notifikasi hijau dalam aplikasi PeduliLindungi.
“Kecuali bagi yang tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit/ fasilitas kesehatan pemerintah,” lanjut poin kedua.
Kemudian pada poin ketiga, dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi juga meminta adanya percepatan vaksinasi dosis booster yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya dengan bantuan perangkat daerah terkait.
“Serta, melibatkan Satgas Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo, Tim Penggerak (TP) Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), tokoh masyarakat, organisasi masyarakat dan sumber daya lainnya,” terang poin ketiga SE tersebut.
Sementara pada poin keempat, dijelaskan mengenai sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran terhadap ketentuan pada poin satu dan dua. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan – peraturan yang berlaku. (*)