Beranda Sulteng LPKSM Celebes Dan LSM Tamperak Akan Temui Pemprov Sulteng

LPKSM Celebes Dan LSM Tamperak Akan Temui Pemprov Sulteng

SULTENG (Wartatransparansi.com) – Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Celebes bersama LSM Tameng Perjuangan Rakyat (Tamperak) akan melaksanakan temu silaturahmi bersama pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan aparat TNI dan Polri serta Kejaksaan Tinggi di wilayah Sulteng.

“Kami (LPKSM-Celebes) bersama LSM Tamperak dalam minggu ini akan bersilaturahmi ke Gubernur dan Aparat TNI, Polri dan Kejati Sulteng. Hal ini terkait upaya melaksanakan amanat UU perlindungan konsumen dan UU pemberantasan tindak pidana korupsi, Kata ketua Korwil Sulteng LPKSM Celebes Rahmad, Sabtu, (16/07/22) di Palu.

Menurut Rahmad, perlindungan konsumen dibutuhkan untuk menciptakan rasa aman bagi para konsumen dalam melengkapi kebutuhan hidup.

Kebutuhan perlindungan konsumen juga harus bersifat tidak berat sebelah dan harus adil. Sebagai landasan penetapan hukum, asas perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UUPK 8/1999, diantaranya Asas Manfaat yakni, konsumen maupun pelaku usaha atau produsen berhak memperoleh manfaat yang diberikan. Tidak boleh bersifat salah satu dari kedua belah pihak, sehingga tidak ada salah satu pihak yang merasakan manfaat ataupun kerugian.Kemudian, Asas Keadilan yaitu, konsumen dan produsen/pelaku usaha dapat berlaku adil dengan perolehan hak dan kewajiban secara seimbang atau merata.

Selanjutnya, Asas Keseimbangan yaitu, sebuah keseimbangan antara hak dan kewajiban para produsen dan konsumen dengan mengacu pada peraturan hukum perlindungan konsumen.

Selanjutnya Asas Keamanan dan Keselamatan yakni, sebuah jaminan hukum bahwa konsumen akan memperoleh manfaat dari produk yang dikonsumsi/dipakainya dan sebaliknya bahwa produk itu tidak akan mengganggu keselamatan jiwa dan harta bendanya. Kemudian, Asas Kepastian Hukum adalah, sebuah pemberian kepastian hukum bagi produsen maupun konsumen dalam mematuhi dan menjalankan peraturan hukum dengan apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Hal ini dilakukan tanpa membebankan tanggung jawab kepada salah satu pihak, serta negara menjamin kepastian hukum.

Sementara itu, Ketua DPP LSM Tamperak Edwin Pakaya menegaskan, tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

Sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. “ Tujuan UU Tipikor untuk lebih menjamin kepastian hukum, dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta perlakuan adil dalam memberantas tindak pidana korupsi. “ Jelas Edwin.

Karena itu kata edwin, penjabaran UU Tipikor itu sesuai dengan maksud dan tujuan LSM Tamperak pada pasal 3 poin ke 2 yakni, untuk memberantas Korupsi dan mencegah terjadinya penyalahgunaan uang negara bukan hanya merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah.

Akan tetapi juga merupakan tugas dan tanggung jawab serta kewajiban dari seluruh lapisan masyarakat, baik secara kelompok maupun perseorangan.
“Membangun, membina dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar berperan aktif dalam hal melawan tindak pidana korupsi, itu salah satu usaha yang kami akan lakukan, “Tegas Edwin. (NUR)

Reporter : Rahmad Nur

Sumber : WartaTransparansi.com

COPYRIGHT © 2024 WartaTransparansi.com

Exit mobile version