KEDIRI (WartaTransparansi.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun telah melayani 181.818 penumpang mulai dari 20 Juni – 6 Juli 2022 atau 17 hari masa libur sekolah.
Adapun rinciannya adalah 89.030 pelanggan KA yang naik dan 92.788 pelanggan KA yang turun, dengan mengangkut rata-rata 10.695 penumpang perharinya.
“Stasiun Madiun sendiri menjadi stasiun yang tersibuk dengan melayani sebanyak 32.208 pelanggan KA yang naik dan 34.712 pelanggan KA yang turun pada periode tersebut,“ kata Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Kamis (7/7/2022).
Menurut Ixfan mengatakan, jika dibandingkan dengan periode yang sama sebelum masa libur sekolah atau mulai 30 Mei – 15 Juni, ada kenaikan sebesar 46% dimana pada periode tersebut melayani 124.607 penumpang yang naik dan turun di Wilayah Daop 7 Madiun.
“Rute yang menjadi favorit masyarakat di Wilayah Daop 7 Madiun selama periode tersebut adalah Madiun – Pasar Senen, Madiun – Surabaya Gubeng, dan Madiun – Yogyakarta,” terangnya
Lanjut Ixfan menyampaikan, guna mendukung masa liburan sekolah, Daop 7 Madiun menyiapkan sebanyak 8 perjalanan KA Jarak Jauh.
Selain KA keberangkatan dari Daop 7 Madiun, ada pula KA yang melintas di wilayah Daop 7 Madiun sebanyak 38 perjalanan KA Jarak Jauh serta 4 KA Jarak Jauh tambahan dengan relasi ke berbagai tempat tujuan.
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan kereta api untuk bepergian, Ixfan menjelaskan, bahwa syarat naik KA masih mengacu pada SE Kemenhub No 57 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi covid-19.
pihaknya juga masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah terkait vaksin booster jadi syarat perjalanan.
“KAI masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk teknis kebijakan vaksin booster menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api,” urainya.
Terakhir, Ixfan menambahkan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya menekan kasus pandemi covid-19.
“KAI mendukung kebijakan pemerintah dalam hal penanganan covid-19 pada moda transportasi kereta api,” tutupnya. (Abi)