Kamis, 28 Maret 2024
31 C
Surabaya
More
    Politik PemerintahanKreteria Penerima STB Gratis

    Kreteria Penerima STB Gratis

    SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Dinas Kominfo Pemprov Jatim siap membantu dan mendukung, program pemberian Set Top Box (STB) gratis sesuai dengan kreteria.

    Menurut Kadis Kominfo Jatim, Dr Hudiyono, M.Si, bahwa rapat koordinasi pada Senin lalu (6/6/2022) yang dipimpin, Marvels Parsaoran Situmorang, Direktur Pengembangan Pita Lebar, dilanjutkan kemudian dengan pembahasan terakit pemetaan coverage 12 wilayah layanan siaran dan diskusi oleh seluruh peserta rapat. Menghasilkan beberapa keputusan diantaranya sebagai berikut.

    Pertama, Kepada Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati dan Wali Kota diminta membantu memastikan bahwa kecamatan yang akan dibagikan STB oleh Banper menerima siaran digital.

    Kedua, membantu verifikasi data DTKS untuk yang berhak menerima bantuan STB dalam satu minggu ke depan, dengan kriteria sebagai berikut:
    (1). Rumah Tangga Miskin; (2). Memiliki pesawat TV analog dan menikmati siaran tv melalui teresterial;

    Baca juga :  Kinerja Gubernur Jatim Selama Tahun 2023 Meningkat 0,07 Persen

    Selanjutnya, (3). Lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran TV Digital; (4). Bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB; (5).
    Dalam satu rumah tangga miskin menerima 1 bantuan STB.

    Selain itu, kata Cak Hud, Kominfo sebagai kepanjangan Pemprov Jatim sesuai arahan Gubernur akan mengawal kebijakan Pemerintah Pusat Itu sebaik mungkin.

    Diskominfo Jatim, lanjut dia, juga membantu kelancaran distribusi STB gratis, baik oleh Penyelenggara Multipleksing (swasta) maupun distribusi oleh Kementerian Kominfo (Bantuan Pemerintah),” tandas Cak Hud. (JT)

    #ASO
    #analogswitchoff
    #TVdigital
    #siarandigitalindonesia
    #ASO2022

    Reporter : Djoko Tetuko

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan