Jumat, 29 Maret 2024
30 C
Surabaya
More
    Jawa TimurKediriEdarkan Pil Dobel L, Buruh Tani Diringkus Satresnarkoba Polres Kediri

    Edarkan Pil Dobel L, Buruh Tani Diringkus Satresnarkoba Polres Kediri

    KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Diduga kedapatan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Buruh tani asal Desa Pojok, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri.

    Dari tangan pelaku berinisial P berusia 30 tahun, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik berisi pil dobel L sebanyak 145 butir dan satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

    Penangkapan pelaku berawal laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayah Desa Pojok, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

    “Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan penyelidikan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara, Rabu (11/5/2022).

    Menurut AKP Ridwan Sahara, pelaku ditangkap petugas pada hari Senin (9/5/2022) malam ketika berada di rumahnya, beserta sejulah barang bukti. Di antaranya satu plastik berisi pil dobel L 145 butir dan satu unit handphone.

    Baca juga :  Ponpes Wali Barokah Kediri Gelar Buber dan Santunan Anak Yatim

    Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Kediri, guna proses hukum lebih lanjut.

    “Atas perbuatannya dijerat Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya. (Abi)

    Reporter : Moch Abi Madyan

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan