Selasa, 16 April 2024
31 C
Surabaya
More
    HeadlineTipu Hingga Rp.7 Milyar, Saiful Di Jebloskan Bui

    Tipu Hingga Rp.7 Milyar, Saiful Di Jebloskan Bui

    PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Jajaran Satreskrim Polres Kota Pasuruan berhasil meringkus pelaku penipuan investasi kripto di Kota Pasuruan. Modus penipuan investasi bodong ini setidaknya telah menelan ratusan korban dengan total kerugian korban mencapai Rp. 7 miliar.

    Pelaku diketahui bernama Syaiful Efendi (31) warga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Syaiful terjun di dunia trading mata uang kripto sejak tahun 2017.

    Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, penangkapan Syaiful berdasarkan laporan dua korban yang merasa telah dirugikan Syaiful.

    Korban tersebut rupanya tergiur iming-iming keuntungan trading mata uang kripto yang dijanjikan Syaiful. Tak tanggung-tanggung, kerugian yang diderita korban mencapai Rp7 miliar.

    Diduga masih ada korban lain di luar Kota Pasuruan seperti di Kediri, Situbondo, Tulungagung,” kata Jauhari.

    Jauhari melanjutkan, modus yang digunakan Syaiful, mula-mula ia presentasi bagaimana melakukan trading dan mendapat keuntungan kepada korban. Selanjutnya Syaiful menawarkan investasi kepada korban dengan keuntungan sebesar 7% hingga 10%.

    Syaiful juga meyakinkan kepada korbannya bahwa ia memastikan mana nilai mata uang kripto yang naik dan mana yang tidak, sehingga tidak akan rugi.

    “Padahal nilai mata uang kripto tidak dapat dipastikan. Bisa naik secara tiba-tiba, bisa turun secara tiba-tiba,” ujar Jauhari.

    Bahkan setelah mendapat suntikan modal dari para korban dan kemudian memutarnya di bursa mata uang kripto, Syaiful justru tidak pernah mendapat keuntungan.

    Alih-alih memberi keuntungan kepada korban, yang dilakukan Syaiful adalah membayarkan profit yang berasal sebagian modal korban kepada korban yang lainnya.

    Rata-rata korban menanam modal Rp100 juta hingga Rp1 miliar,” imbuh Jauhari.

    Atas perbuatannya ini, Syaiful dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun. (hen)

    Reporter : Henry Sulfianto

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan