Kamis, 3 Oktober 2024
32 C
Surabaya
More
    Jawa TimurSurabayaKepala Satpol PP Asbun, Wali Kota Pastikan tak Ada Larangan Bagi-bagi Takjil

    Kepala Satpol PP Asbun, Wali Kota Pastikan tak Ada Larangan Bagi-bagi Takjil

    SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, asal bunyi alias asbun. Itu terkait pelarangan bagi-bagi takjil di bulan Ramadan yang sebelumnya dilarang, kini Pemkot Surabaya malah membolehkan.

    Seperti diberitakan, pada Selasa (29/3/2022), Eddy Christijanto mengatakan bahwa Pemkot Surabaya melarang warga untuk bagi-bagi takjil dan sahur on the road. Alasannya, karena saat ini masih masa pandemi Covid-19.

    Eddy bilang, kalau ingin sedekah saat puasa, takjil, dan sahur ya melalui panti asuhan atau di tempat-tempat shelter/penampungan. Bukan di jalanan. Sebab, akan mengganggu lalu lintas atau menimbulkan kerumunan di jalanan. Karena itu, pihaknya pun menekankan, Satpol PP, BPBD, termasuk kecamatan, akan melakukan pengawasan. Bahkan, Eddy juga mengancam akan membubarkan bagi-bagi takjil di jalanan.

    Sekarang, ketika Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Pelaksanaan lbadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadan dan ldul Fitri 1443 H/2022 M, Eddy pun buru-buru meralat ucapannya.

    Eddy lantas menjelaskan secara rinci SE bernomor 45115599/436.8.5/2422 yang diteken Wali Kota Eri tertanggal 29 Maret 2022.

    Menurutnya, sesuai SE, pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid/mushala dilakukan secara tertib dan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan. Antaranya, menggunakan masker, mencuci tangan dengan memakai air mengalir dan sabun, atau hand sanitizer secara rutin.

    Baca juga :  Eks Dirut PT INKA, Dijebloskan Rutan Kejati Terkait Dugaan Korupsi Proyek Dana Talangan di Kongo

    Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur, diutamakan agar disalurkan melalui masjid/mushala dan/atau lembaga sosial/keagamaan guna menghindari terjadinya kerumunan.

    “Jadi, diutamakan ya, sekali lagi diutamakan disalurkan melalui masjid atau mushala atau lembaga sosial atau keagamaan untuk menghindari kerumunan,” kata Eddy saat jumpa pers di kantor Diskominfo Surabaya, Kamis (31/3/2022).

    Selanjutnya, pengurus masjid/mushala dan/atau lembaga sosial/keagamaan mengatur pelaksanaan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur dengan menghindari terjadinya kerumunan.

    Sedangkan pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah dengan tata cara pelaksanaan shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al- Qur’an dan iktikaf dapat dilakukan dengan kehadiran jamaah tidak melebihi kapasitas masjid/mushala dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan pelaksanaan pengajian ceramah/tausiyah/Kultum Ramadhan dan kuliah subuh dilakukan dalam durasi waktu paling lama 15 menit.

    Dalam SE juga ditekankan, pengurus masjid/mushala juga wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan yang bertugas untuk melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, dan menghimbau jamaah agar menggunakan masker dengan benar’ serta membawa sajadah/mukena masing-masing.

    Baca juga :  Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Gencar Gempur Rokok Ilegal

    Eddy juga menjelaska, pelaksanaan buka puasa atau sahur dianjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga. Sedangkan pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan buka puasa di tempat (dine-in) dengan petugas protokol kesehatan dan wajib menggunakan masker selama tidak makan minum.

    Pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel yang menyediakan layanan sahur dapat beroperasi kembali mulai pukul 01.00 WIB. Apabila ada kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur) agar selalu dengan tertib.

    Selain itu, dalam SE juga disebutkan, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Ramadan dan ldul Fitri.

    Yakni, selama bulan Ramadan hingga malam Hari Raya ldul Fitri 1 Syawal 1443 H12022 M, kegiatan usaha pariwisata rekreasi hiburan umum (RHU) seperti sub jenis usaha diskotek, sub jenis usaha kelab malam, sub jenis usaha pub/rumah musik, sub jenis usaha karaoke dewasa, sub jenis usaha karaoke keluarga, sub jenis usaha panti pijat dan bidang usaha SPA diwajibkan menutup/menghentikan kegiatannya, termasuk yang berada atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran.

    Baca juga :  Sampai September 2024, 55.590 Pelanggan Mancanegara Gunakan Kereta Api di Daop 8 Surabaya

    Sedangkan untuk kegiatan sub jenis usaha bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu sholat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu sholat lsya’/tarawih).

    Untuk kegiatan sub jenis usaha rumah bilyar (bola sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional lndonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Seluruh lndonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

    Selama Ramadan juga dilarang mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol. Dilarang mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan.

    “Kami juga imbau pengelola restoran, rumah makan, kafe atau warung untuk tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama bulan ramadhan, namun diimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup,” ujar Eddy.

    Ia menegaskan, bahwa pengawasan pelaksanaan lbadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Selama Ramadan dan ldul Fitri 1,143 H12022 M dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya bersama jajaran TNI dan POLRI.

    “Jika melanggar beberapa peraturan ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. **

    Reporter : Wetly

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2022 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan