SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Dibantu Kejari Surabaya, Pemkot Surabaya kembali berhasil menyelamatkan aset senilai Rp28 miliar (Rp.28.841.452.500) di jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis.
“PT. Win Win Realty Centre telah menyerahkan kepada Pemkot Surabaya berupa Sertifikat HGB No. 1895/Kelurahan Gunungsari dan telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Ira Tursilowati,
Selasa (29/3/2022).
Menurutnya, saat serah terima aset pada 28 Maret 2022, dihadiri langsung Wali Kota Eri Cahyadi, Dirut PT. Win Win Realty Centre Sutoto Jacobus, dan disaksikan Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo, di Kantor Kejari Surabaya, Jalan Sukomanunggal Jaya.
Sementara itu, Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo mengatakan, berawal ketika Pemkot Surabaya mengajukan bantuan hukum non litigasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya selaku Jaksa Pengacara Negara beserta pemberian kuasa khusus dengan hak substitusi, untuk menyelesaikan permasalahan pengamanan aset Pemkot Surabaya, yang berasal dari penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan permukiman tersebut.
“Hal ini merupakan kewajiban bagi pengembang pada kawasan perumahan, perdagangan dan industri kepada Pemkot Surabaya,” terang Danang.
Karena itu, lanjutnya, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Surabaya, melakukan serangkaian kegiatan dan rapat koordinasi bersama dengan instansi terkait, perangkat daerah, dan PT. Win Win Realty Centre.
Hasilnya, PT. Win Win Realty Centre bersedia menyerahkan Sertifikat HGB No. 1895/Kelurahan Gunungsari tersebut kepada Pemkot Surabaya.
“Total seluas kurang lebih 1.109,50 m2 dengan nilai aset sekitar Rp28.841.452.500 telah terselamatkan,” tandasnya. **