Rabu, 9 Oktober 2024
29 C
Surabaya
More
    Jawa TimurSurabayaPelatihan Pengolahan Sampah Organik Melalui Eco Enzyme

    Pelatihan Pengolahan Sampah Organik Melalui Eco Enzyme

    SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, memberikan pelatihan pengolahan sampah organik melalui Eco Enzyme (EE), yakni hasil sampah rumah tangga yang difermentasi menggunakan gula. Kegiatan secara hybrid di Pendopo Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Jambangan, diikuti para kader, Selasa (29/3/2022) .

    Menurut Sub Koordinator Penyuluhan Lingkungan Hidup dan Pemberdayaan Masyarakat, DLH Kota Surabaya, Dyan Prasetyaningtyas, pelatihan olahan EE diprioritaskan bagi Kader Surabaya Hebat, Kampung Zero Waste, dan Program Kampung Iklim (Proklim). Dikatakan, Eco Enzyme dapat menjadi salah satu alternatif untuk mengolah sampah organik.

    “EE ini biasa disebut sebagai cairan serbaguna, yakni hasil olahannya bisa berupa desinfektan, pembersih air, pembersih lantai, sabun mandi, sabun cuci baju, obat kumur, hingga penyembuh luka bakar. Jadi, tidak ada alasan untuk mengolah sampah,” kata Dian.

    Baca juga :  HUT ke-79 TNI, Khofifah : Profesionalisme TNI Jaga Proses Demokrasi Telah Teruji dan Terbukti

    Ia juga mengatakan, tujuan utama penyelenggaraan pelatihan EE adalah sebagai upaya untuk mengurangi sampah organik yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo Kota Surabaya. Sebab, 70 persen sampah yang terbuang berasal dari limbah rumah tangga.

    “Sampah organik ini menimbulkan bau tidak sedap, pembusukan sampah ini juga menghasilkan gas metana yang meningkatkan pemanasan global. Maka, dengan membuat EE ini, kita dapat mengurangi beban sampah di TPA dan mencegah pemanasan global,” jelasnya.

    Lurah Kebonsari Surabaya, Rerry Setianingtyaswati menyatakan bahwa pelatihan pembuatan EE berawal dari warga binaan di wilayah RW 2 Kelurahan Kebonsari yang melakukan pengolahan sampah. Berawal dari itu pihaknya kemudian mengadakan sosialisasi pembuatan EE dengan menggandeng komunitas lingkungan Eco Enzyme Nusantara.

    Baca juga :  Adi Sutarwijono Ambil SK Ke DPP PDIP, Pastikan Jadi Ketua DPRD Surabaya

    “Harapan kita, hasil sosialisasi bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pengolahan sampah organik. Kebetulan kita juga mengikuti lomba Proklim, ini menjadi salah satu kesadaran kita terhadap lingkungan dengan melakukan pengolahan sampah organik melalui EE,” kata Rerry.

    Sementara pembicara kegiatan Pelatihan Pembuatan EE, sekaligus anggota dari Eco Enzyme Nusantara, Yustina Sri Maryanti menjelaskan, Eco Enzyme bisa mengurangi produksi limbah sintetis dan sampah plastik sisa kemasan produk rumah tangga serta mengurangi pencemaran air.

    “Membuat EE ini juga cukup mudah, yakni dengan memakai wadah plastik sebagai tempat fermentasi sampah organik yang telah dicampur dengan air dan gula merah atau Molase. Setelah 3 bulan, maka EE sudah siap digunakan,” jelas Yanti sapaan lekatnya, yang juga warga RW 2 Kelurahan Kebonsari.

    Baca juga :  Tepat Tujuh Hari, Ribuan Jamaah Tahlil Doakan alm M Sutojoyo Sulthana Nashir

    Ia menjelaskan, sampah organik yang bisa digunakan adalah semua kulit buah maupun potongan sayur segar yang belum dimasak. Sedangkan sampah organik yang tidak bisa digunakan untuk olahan EE adalah kulit durian, nangka, singkong, alpukat, dan salak.

    “Penggunaan wadah plastik juga diutamakan, karena dalam proses fermentasinya akan menghasilkan gas. Lalu, untuk penggunaan air, sebaiknya adalah air sumur. Jika menggunakan air PAM, harus diendapkan dulu selama 24 jam,” terangnya.

    Gaguk Sukimintono, Ketua RW 9 Kelurahan Manukan Kulon, mengaku sangat bersemangat saat mengikuti pelatihan pembuatan EE. Menurutnya, pembuatan EE lebih mudah dan tidak menghabiskan banyak biaya.

    “Saya bersyukurkarena telah mengadakan pelatihan pembuatan EE melalui Dinas Lingkungan Hidup, saya akan teruskan kepada warga di lingkungan saya. Sebab, ini adalah cara paling mudah dan murah untuk melakukan pengolahan sampah organik,” imbuhnya. **

    Reporter : Wetly

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2022 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan