SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus berupaya menekan angka pernikahan dini yang hingga kini masih tinggi. Hal itu dilakukan guna mewujudkan pemenuhan hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK), angka dispensasi perkawinan mengalami peningkatan signifikan. Tahun 2019 Diska di Jawa Timur mencapai 5.766 kasus, tahun 2020 meningkat menjadi 17.214 kasus dan pada 2021 angka Diska mengalami sedikit penurunan menjadi 17.151 kasus.
“Strategi preventif harus terus dilakukan untuk menekan laju pernikahan dini ini. Diantaranya dengan memberi edukasi tentang usia ideal minimum pernikahan. 19 tahun baik untuk perempuan maupun untuk laki-laki,” ujar Khofifah dalam Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK Jatim Tahun 2022 di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim, Kota Surabaya, Selasa (22/3).
Khofifah menyebut literasi masyarakat mengenai pernikahan juga harus ditingkatkan melalui pemanfaatan teknologi informasi digital. Dengan kencangnya arus informasi yang ada, masyarakat dapat lebih mudah memperoleh pengetahuan ikhwal pernikahan.
Mengingat, kata Khofifah, perencanaan dan persiapan mutlak diperlukan dalam setiap pernikahan, termasuk dari sisi psikologis pasangan dan pertimbangan finansial. Dengan begitu, setelah menikah tidak lantas menjadi permasalahan baru.
Menurut Khofifah, penyebab tingginya angka dispensasi pernikahan antara lain karena tradisi dan budaya, faktor internal, emosional, pendidikan, media massa dan internet.
“Literasi digital menjadi sangat penting untuk mencegah pernikahan anak dini usia, kalau yang diambil adalah dari perspektif literasi digital, maka intervensinya langsung ke anak-anaknya, tetapi untuk faktor budaya intervensinya adalah kepada orang tuanya,” imbuhnya.
Dalam acara yang mengangkat tema “Lima puluh tahun Gerakan PKK Berbakti Untuk Bangsa Berbagi Untuk Sesama” tersebut, Khofifah menjelaskan bahwa digitalisasi memang tidak dapat dielakkan dari kehidupan saat ini. Maka dari itu, pendampingan dan penguatan literasi digital menjadi penting untuk anak-anak. Kader PKK dalam hal ini bisa ikut menjelaskan kepada anak-anak bahwa tidak semua hal yang dapat diakses dari internet dapat begitu saja dilakukan.
“Memang seperti dua mata pisau kalau kita mencari kebaikan dari internet kita akan mendapatkan semua kebaikan, tetapi jika keburukan yang dicari ya akan buruk yang kita peroleh,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Khofifah mengatakan bahwa pernikahan dini hanya akan menambah permasalahan. Mulai dari potensi terjadinya kematian ibu dan bayi, prevalensi stunting, KDRT, hingga melanggengkan kemiskinan.
Sementara itu, Khofifah menyampaikan, untuk membentuk ketahanan keluarga, maka seyogyanya semua hal telah dipersiapkan diawal. Kematangan setiap pribadi menjalani pernikahan menjadi salah satunya. Karena menurutnya keluarga adalah unit terkecil dalam sebuah negara dan berkontribusi terhadap pembentukan ketahanan negara yang kuat dan kokoh.
Dalam kegiatan tersebut, turut dilakukan Penandatanganan Komitmen Bersama Tim Penggerak PKK Prov. Jatim dengan OPD, Ormas, LSM Peduli Perempuan dan Anak untuk mendukung Cegah Perkawinan Anak (CEPAK) dilakukan oleh Gubernur Jatim, Ketua TP PKK Prov. Jatim, Enam Ka. OPD Prov. Jatim yang diwakili oleh Kadis Pendidikan Jatim, Kadis DP3AK Jatim, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Provm Jatim. Dan Ka. Kanwil Kemenag Prov. Jatim, Kaper BKKBN Prov. Jatim, Pimpinan UNICEF Surabaya, Pimpinan Organisasi Wanita, Pimpinan Organisasi Agama (jon/min)