KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Satreskrim Polres Kediri Kota membekuk pencuri di Kantor PNM (Permodalan Nasional Madani) Mekar Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Tersangka pelaku pencurian di Kantor PNM Mekar tersebut berinisial SN (38) warga Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung.
Penangkapan SN oleh Pores Kediri Kota merupakan tindak lanjut dari laporan pihak PNM Mekar terkait adanya pencurian di kantornya, Minggu (20/2).
Aksi pencurian itu pertama kali diketahui salah satu karyawan kantor saat hendak mengambil charger ponsel yang tertinggal di kantor pada saat itu.
berdasarkan adanya laporan peristiwa pencurian tersebut kemudian Unit Resmob Kediri Kota melakukan penyelidikan dari hasil olah TKP.
Pada hari Rabu, (23/3) petugas mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli Handphone jenis Samsung A11 warna hitam tanpa dosbox di seputaran daerah Kecamatan Kota Tulungagung.
Sebagai tindak lanjut anggota Unit Resmob Kediri Kota melakukan penyamaran untuk melakukan transaksi di daerah tersebut. Pelaku datang dengan mengendarai Honda Beat hitam yang nomor polisinya sudah diganti dengan nomor polisi palsu AG-5061-RBA.
Kendaraan yang digunakan merupakan hasil pencurian di TKP kantor PNM Mekar, Mojo. Sebagai tindak lanjut petugas melakukan pengecekan terhadap nomer IMEI pada ponsel Samsung A11 warna hitam dan ternyata identik dengan salah satu nomer IMEI ponsel yang hilang.
Setelah dilakukan intrograsi bahwa pelaku mengaku telah mencuri di PNM Mekar Mojo dengan menggunakan sepeda warna biru serta membawa sejumlah perlengkapan yang dibawa dari rumahnya.
“Dari hasil pencurian tersebut pelaku mendapatkan hasil berupa 12 Hp, uang tunai, dan 1 unit ranmor merk Honda Beat hitam yang sudah diganti Nopolnya dari AE-4927- DK asli menjadi AG-5061-RBA palsu,” urai Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Girindra Wardana, Kamis (24/2/2022).
AKP Girindra mengutarakan, dari penangkapan tersangka, polisi juga mengamankan uang Rp 585.000 serta tiga parang. Diamankan juga betel, satu sepeda warna biru dan kotak brangkas.
“Selain itu petugas juga mengamankan 1 buah rumah kunci laci, 1 buah potongan besi, dan 1 buah tas ransel warna coklat,” tandasnya.
Dari hasil penyidikan diketahui jika SN merupakan seorang residivis kasus penadahan hasil pencurian dengan pemberatan. Pertama pelaku ditangkap di wilayah hukum Jombang tahun 2006 dan kedua kasus pencurian deng pemberatan rumah kosong di wilayah Kabupaten Tulungagung tahun 2014. (Abi)