Panpel Persedikab Didenda
Sementara itu, Komisi Disiplin PSSI telah menjatuhkan hukuman atas kerusuhan dalam laga Maluku FC vs Persedikab Kediri di babak 32 Besar Liga 3 Putaran Nasional, Kamis (17/2/2022).
Dalam surat putusan Nomor 01/Pandis/PSSI/2022 yang dikeluarkan tanggal Tanggal,18 Februari 2022, telah memutuskan menjatuhi hukuman kepada Pemain Maluku FC dan Panitia Pelaksana Pertandingan Stadion Brawijaya Kediri.
- Menyatakan, Pemain Tim MALUKU FC NPG.12 bernama ANDHIKA ARIYADI
TUASALAMONY telah bersalah melakukan Pelanggaran Pasal 50 ayat (1) Kode Disiplin PSSI.
- Menghukum Pemain yang telah bersalah dengan sanksi larangan bermain untuk 1 (satu) kali petandingan. pada pertandingan berikutnya.
- Menyatakan Panitia Pelaksana Pertandingan di Stadion Brawijaya Kota Kediri bersalah melakukan Pelanggaran Pasal 69 ayat (1) Kode Disiplin PSSI.
- Menghukum Panitia Pelaksana Pertandingan di Stadion Brawijaya Kota Kediri dengan Denda Rp.20.000.000.-(Dua puluh juta rupiah).
Terkait putusan dari Komisi Disiplin PSSI, Media Officer Persedikab yang juga sekaligus penyelenggara tuan rumah Liga 3 di Stadion Brawijaya Kediri, mengatakan akan menerima putusan tersebut. “Yang jelas kita akan menerimanya sebagai bahan evaluasi kedepannya,” ujar Dimas Andhika Minggu (20/2/2022). (sr)





