Singkirkan Persida, Putra Delta Lolos ke 16 Besar Liga 3 Nasional

Singkirkan Persida, Putra Delta Lolos ke 16 Besar Liga 3 Nasional

 

Panpel Persedikab Didenda

Sementara itu, Komisi Disiplin PSSI telah menjatuhkan hukuman atas kerusuhan dalam laga Maluku FC vs Persedikab Kediri di babak 32 Besar Liga 3 Putaran Nasional, Kamis (17/2/2022).

Dalam surat putusan Nomor 01/Pandis/PSSI/2022 yang dikeluarkan tanggal Tanggal,18 Februari 2022, telah memutuskan menjatuhi hukuman kepada Pemain Maluku FC dan Panitia Pelaksana Pertandingan Stadion Brawijaya Kediri.

  1. Menyatakan, Pemain Tim MALUKU FC NPG.12 bernama ANDHIKA ARIYADI

TUASALAMONY telah bersalah melakukan Pelanggaran Pasal 50 ayat (1) Kode Disiplin PSSI.

  1. Menghukum Pemain yang telah bersalah dengan sanksi larangan bermain untuk 1 (satu) kali petandingan. pada pertandingan berikutnya.
  2. Menyatakan Panitia Pelaksana Pertandingan di Stadion Brawijaya Kota Kediri bersalah melakukan Pelanggaran Pasal 69 ayat (1) Kode Disiplin PSSI.
  3. Menghukum Panitia Pelaksana Pertandingan di Stadion Brawijaya Kota Kediri dengan Denda Rp.20.000.000.-(Dua puluh juta rupiah).

Terkait putusan dari Komisi Disiplin PSSI, Media Officer Persedikab yang juga sekaligus penyelenggara tuan rumah Liga 3 di Stadion Brawijaya Kediri, mengatakan akan menerima putusan tersebut. “Yang jelas kita akan menerimanya sebagai bahan evaluasi kedepannya,” ujar Dimas Andhika Minggu (20/2/2022). (sr)