SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Putra Delta Sidoarjo (PDS) berhasil menyikirkan Persida Sidoarjo lewat skor 4-1 dalam derby Kota Sidoarjo di babak 32 Besar Liga 3 Nasional Grup R yang berlangsung di Stadion Si Jalak Harupat, Bandung, Minggu (20/2/2022).
Dengan kemenangan ini, Putra Delta memastikan lolos ke babak 16 besar Liga 3 Nasional lebih dulu, meskipun masih menyisakan satu pertandingan menghadapi Karo United. Sebaliknya, bagi Persida, kekalahan itu membuatnya tersingkir dari persaingan di Grup R. Karena sudah mengalami dua kali kekalahan. Meskipun mereka juga masih menyisakan satu pertandingan menghadapi Persikasi. Pasalnya sebelumnya tim asuhan Istiko Hadi ditaklukkan Karo United di pertandingan pembuka.
Sukses Putra Delta juga diikuti oleh Karo United yang juga meraih kemenangan kedua atas Persikasi Bekasi dengan skor 3-1. Sehingga pada pertandingan terakhir yang digelar Rabu (23/2/2022) nanti, menjadi pertandingan menentukan siapa yang berhak menduduki puncak klasemen akhir grup R.
Sementara itu dalam pertandingan Grup W yang digelar di Stadion Brawijaya Kediri, tuan rumah Persedikab Kediri gagal meraih kemenangan untuk memastikan lolos ke babak 16 besar. Karena hanya bermain imbang 1-1 menghadapi Serpong City, Minggu 20/2/2022).
Sedangkan di pertandingan grup W lainnya, Maluku FC ditaklukkan Persebi Boyolali 2-3. Kekalahan ini membuat Maluku FC tersingkir dari persaingan menuju babak 16 besar. Sebalknya, kemenangan ini membuat Persebi membuka peluang lolos, kendati di pertandingan terakhir harus meraih kemenangan saat jumpa Persedikab.
Panpel Persedikab Didenda
Sementara itu, Komisi Disiplin PSSI telah menjatuhkan hukuman atas kerusuhan dalam laga Maluku FC vs Persedikab Kediri di babak 32 Besar Liga 3 Putaran Nasional, Kamis (17/2/2022).
Dalam surat putusan Nomor 01/Pandis/PSSI/2022 yang dikeluarkan tanggal Tanggal,18 Februari 2022, telah memutuskan menjatuhi hukuman kepada Pemain Maluku FC dan Panitia Pelaksana Pertandingan Stadion Brawijaya Kediri.
- Menyatakan, Pemain Tim MALUKU FC NPG.12 bernama ANDHIKA ARIYADI
TUASALAMONY telah bersalah melakukan Pelanggaran Pasal 50 ayat (1) Kode Disiplin PSSI.
- Menghukum Pemain yang telah bersalah dengan sanksi larangan bermain untuk 1 (satu) kali petandingan. pada pertandingan berikutnya.
- Menyatakan Panitia Pelaksana Pertandingan di Stadion Brawijaya Kota Kediri bersalah melakukan Pelanggaran Pasal 69 ayat (1) Kode Disiplin PSSI.
- Menghukum Panitia Pelaksana Pertandingan di Stadion Brawijaya Kota Kediri dengan Denda Rp.20.000.000.-(Dua puluh juta rupiah).
Terkait putusan dari Komisi Disiplin PSSI, Media Officer Persedikab yang juga sekaligus penyelenggara tuan rumah Liga 3 di Stadion Brawijaya Kediri, mengatakan akan menerima putusan tersebut. “Yang jelas kita akan menerimanya sebagai bahan evaluasi kedepannya,” ujar Dimas Andhika Minggu (20/2/2022). (sr)