KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Seorang pria berinisial S (38) warga Desa Wonojoyo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri diamankan Satresnarkoba Polres Kediri karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat kepada pihaknya, untuk kemudian melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya, sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat (28/1) tersangka berhasil ditangkap oleh petugas.
” Pelaku kami amankan dirumahnya,” ucap Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara, Minggu (30/1/2022).
Pada saat melakukan penggeledahan di rumah pria lulusan SMP tersebut, petugas telah menemukan barang bukti, 5 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,17 gram. Ungkapnya
AKP Ridwan menambahkan, selain itu
Barang bukti yang turut diamankan oleh petugas pada saat itu yakni 5 klip plastik berisi sabu-sabu diduga siap edar dengan masing-masing, 0,42 gram, 0,43 gram, 0,44 gram, 0,44 gram dan 0,44 gram.





