Kediri  

Tiga Tempat di Geledah Kejari Kota Kediri Terkait Korupsi Bansos Rp 1,4 M

Tiga Tempat di Geledah Kejari Kota Kediri Terkait Korupsi Bansos Rp 1,4 M
Terlihat sejumlah petugas sedang memeriksa beberapa dokumen di salah satu rumah milik kediaman tersangka.

Langkah selanjutnya, pihaknya mengamankan barang bukti tersebut diamankan ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, untuk mendukung kegiatan penyidikan tipikor BPNT.

“Semua barang bukti kita bawa ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, untuk mendukung kegiatan penyidikan tipikor BPNT kota Kediri tahun 2020 dan 20221,” tegasnya.

Untuk sekedar diketahui saat ini pihak Kejari sudah menahan mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri TKP dan pendamping BPNT, SDR telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Kediri Kota pada Kamis (20/1) diduga masing masing meminta fee kepada pihak supplier yang menjadi rekanan penyedia bantuan sosial.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diduga kedua tersangka meminta uang kepada pemasok atau supplier yang ditunjuk untuk menyediakan pasokan makanan kedalam program BPNT. Besaran nominal uang yang diminta tersangka kepada supplier tergantung komoditasnya.

Biaya tersebut meliputi komoditas beras, dengan rincian Rp. 200 per kilo kepada kepala dinas dan pendamping sebesar Rp. 100 per kilo.

Untuk telur, kepala dinas mendapat fee Rp. 1000 per kilo dan pendamping Rp. 500 per kilo. Sementara untuk komoditas kacang, kepala dinas mendapat uang Rp. 1000 per kilo dan pendamping Rp. 500 per kilo.

Permintaan fee tersebut berlangsung sejak Juni 2020 sampai September 2021. Total yang telah mereka terima dari supplier mencapai Rp 1,4 miliar. (Abi)0