Kediri  

Tiga Tempat di Geledah Kejari Kota Kediri Terkait Korupsi Bansos Rp 1,4 M

Tiga Tempat di Geledah Kejari Kota Kediri Terkait Korupsi Bansos Rp 1,4 M
Terlihat sejumlah petugas sedang memeriksa beberapa dokumen di salah satu rumah milik kediaman tersangka.

KEDIRI (WartaTransparansi.com)
Dari ketiga tempat tersebut, Kejari berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berkenaan kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Dinas Sosial Kota Kediri

Dari ketiga tempat tersebut meliputi Kantor Dinas Sosial Kota Kediri, rumah tersangka mantan Kadinsos Kota Kediri berinisial TKP, rumah tersangka petugas pendamping Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berinisial SDR

Upaya ini dilakukan oleh penyidik kejaksaan Kota Kediri berkenaan untuk mencari alat bukti korupsi bansos yang dilakukan mantan Kepala Dinsos TKP dan SDR petugas pendamping BPNT.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Kediri Harry Rachmat mengutarakan, upaya penggeledahan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kediri dilakukan untuk mencari alat bukti kasus korupsi bansos BPNT yang dilakukan mantan Kepala Dinsos Kota Kediri berinisial TKP dan SDR.

Penggeledahan dilakukan di tiga tempat. Selain di kantor Dinas Sosial, juga di rumah tersangka TKP yang berada di Desa Tepus, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, dan di rumah tersangka lainnya, yakni SDR di wilayah Kota Kediri, dimulai pukul 09.30 WIB s/d pukul 16.00 WIB.

Dengan titik awal di kantor Dinas Sosial di Jalan Brigjen Pol. Imam Bachri, Pesantren, Kota Kediri. Dari tempat ini diamankan beberapa dokumen dan dua unit sepeda yang diduga dibeli dari uang korupsi.

“Kami mencari dokumen dan alat bukti korupsi untuk pengembangan pemeriksaan, ada 3 sepeda dan beberapa berkas,” ujarnya Jumat, (28/1/2022).

Harry menambahkan, hasil dari penggeledahan di tiga tempat tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kediri mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti sejumlah dokumen terkait BPNT, beberapa buku rekening Bank atas nama kedua tersangka, dan 3 unit sepeda gunung.