KEDIRI (WartaTransparansi.com) –
Dari ketiga tempat tersebut, Kejari berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berkenaan kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Dinas Sosial Kota Kediri
Dari ketiga tempat tersebut meliputi Kantor Dinas Sosial Kota Kediri, rumah tersangka mantan Kadinsos Kota Kediri berinisial TKP, rumah tersangka petugas pendamping Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berinisial SDR
Upaya ini dilakukan oleh penyidik kejaksaan Kota Kediri berkenaan untuk mencari alat bukti korupsi bansos yang dilakukan mantan Kepala Dinsos TKP dan SDR petugas pendamping BPNT.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Kediri Harry Rachmat mengutarakan, upaya penggeledahan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kediri dilakukan untuk mencari alat bukti kasus korupsi bansos BPNT yang dilakukan mantan Kepala Dinsos Kota Kediri berinisial TKP dan SDR.
Penggeledahan dilakukan di tiga tempat. Selain di kantor Dinas Sosial, juga di rumah tersangka TKP yang berada di Desa Tepus, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, dan di rumah tersangka lainnya, yakni SDR di wilayah Kota Kediri, dimulai pukul 09.30 WIB s/d pukul 16.00 WIB.
Dengan titik awal di kantor Dinas Sosial di Jalan Brigjen Pol. Imam Bachri, Pesantren, Kota Kediri. Dari tempat ini diamankan beberapa dokumen dan dua unit sepeda yang diduga dibeli dari uang korupsi.
“Kami mencari dokumen dan alat bukti korupsi untuk pengembangan pemeriksaan, ada 3 sepeda dan beberapa berkas,” ujarnya Jumat, (28/1/2022).
Harry menambahkan, hasil dari penggeledahan di tiga tempat tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kediri mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti sejumlah dokumen terkait BPNT, beberapa buku rekening Bank atas nama kedua tersangka, dan 3 unit sepeda gunung.
Langkah selanjutnya, pihaknya mengamankan barang bukti tersebut diamankan ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, untuk mendukung kegiatan penyidikan tipikor BPNT.
“Semua barang bukti kita bawa ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, untuk mendukung kegiatan penyidikan tipikor BPNT kota Kediri tahun 2020 dan 20221,” tegasnya.
Untuk sekedar diketahui saat ini pihak Kejari sudah menahan mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri TKP dan pendamping BPNT, SDR telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Kediri Kota pada Kamis (20/1) diduga masing masing meminta fee kepada pihak supplier yang menjadi rekanan penyedia bantuan sosial.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diduga kedua tersangka meminta uang kepada pemasok atau supplier yang ditunjuk untuk menyediakan pasokan makanan kedalam program BPNT. Besaran nominal uang yang diminta tersangka kepada supplier tergantung komoditasnya.
Biaya tersebut meliputi komoditas beras, dengan rincian Rp. 200 per kilo kepada kepala dinas dan pendamping sebesar Rp. 100 per kilo.
Untuk telur, kepala dinas mendapat fee Rp. 1000 per kilo dan pendamping Rp. 500 per kilo. Sementara untuk komoditas kacang, kepala dinas mendapat uang Rp. 1000 per kilo dan pendamping Rp. 500 per kilo.
Permintaan fee tersebut berlangsung sejak Juni 2020 sampai September 2021. Total yang telah mereka terima dari supplier mencapai Rp 1,4 miliar. (Abi)0