Jurnalis Pasuruan Laporkan Kadispendik Ke Polres Pasuruan

Jurnalis Pasuruan Laporkan Kadispendik Ke Polres Pasuruan
Henry Ketua Kelompok Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu melaporkan ke Polres Pasuruan
Jurnalis Pasuruan Laporkan Kadispendik Ke Polres Pasuruan
Perwakilan Ketua LSM se Pasuruan diterima Bupati Pasuruan
Ditambahkan olehnya, sebagai ketua insan jurnalis yang tergabung kelompok Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB). Secara pribadi, saya telah memaafkan apa yang telah terjadi. Akan tetapi atas desakan dan kemauan anggota AJPB dan insan pers lainnya, polemik ini dengan sangat terpaksa kami laporkan ke Polres Pasuruan dengan delik aduan yakni penyebaran ujaran kebencian, tindakan provokatif dan pengancaman.
Sebagaimana yang diatur pada UU No.19 tahun 2018 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika pasal 28,UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 157 dan pasal 335,”pungkas pria plontos ini.
Sementara itu dari pantuan WartaTransparansi.com, senyampang dengan puluhan awak media melurug Kantor Dispendik. Arak-arakan puluhan pegiat sosial kemasyarakatan (LSM) dibawah komando Lujeng Sudarto Direktur Pusaka Pasuruan mendatangi Pendopo Kab.Pasuruan, guna menyampaikan sikap pada Bupati Pasuruan untuk mencopot Hasbullah sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kab.Pasuruan.(tim)