“Memang dalam UU anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah Anggota DPR. Ini yang harus diperjuangkan oleh DPD,” lanjutnya.
Sementara DR Charletty Choesyana K, menginginkan agar DPD ikut mendorong disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Karena faktanya saat ini banyak terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan.
“Harus lebih kuat lagi dalam perlindungan terhadap perempuan. Karena pembangunan bangsa tidak sukses kalau tidak ada pembangunan wanita,” ucapnya.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan jika DPD sedang berikhtiar untuk melakukan Amandemen Konstitusi ke-5. Tujuannya, agar DPD bisa melahirkan presiden perseorangan atau independen.
“Bupati, Gubernur bisa dari perseorangan kenapa presiden tidak. Keadilan politik itulah yang diinginkan oleh rakyat Indonesia,” katanya.
Dijelaskan LaNyalla, yang ingin diubah adalah bagian hulu. Karena memang yang fundamental ada di sana.
“Kalau yang dibenahi di hilir masih kurang selesaikan persoalan bangsa ini. Agar cepat dan menyeluruh ya hulunya diperbaiki. Yang kami anggap sudah melenceng dari arahnya,” lengkapnya.(*)





