Jumat, 19 April 2024
26 C
Surabaya
More
    Politik PemerintahanHukumCalon Tersangka BOP Kejari Kab.Pasuruan "Orang Baru"

    Calon Tersangka BOP Kejari Kab.Pasuruan “Orang Baru”

    PASURUAN (Warta Trannsparansi.com) – Penanganan kasus dugaan korupsi BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) Kemenag RI untuk ratusan bahkan ribuan lembaga pendidikan Madrasah,TPQ dan Ponpes di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan, terus dilakukan oleh tim penyidik.

    Pada beberapa waktu lalu, tim penyidik telah melakukan penyitaan ratusan dokumen dari Kantor Kemenag Kab.Pasuruan dan meminta perhitungan kerugian negara pada BPKP Prov Jatim. Hingga saat ini pihak penyidik terus mematangkan berkas dan menunggu hasil perhitungan yang dilalukan oleh BPKP Prov Jatim.

    Seperti yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Denny Saputra saat mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro, Kamis (14/10).

    ” Progres saat ini telah memasuki pemantapan berkas perkara dengan kembali memanggil para pengurus lembaga penerima bantuan dan menunggu hasil audit dari BPKP Prov Jatim yang tinggal selangkah lagi. Lamanya proses ini lantaran klarifikasi penghitungan kerugian butuh waktu cukup lama dari pihak BPKP Prov Jatim,” katanya.

    Saat ditanya terkait tersangka? Denny mengatakan saat ini memang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikiam, itu tidak berarti tidak ada calon tersangka.

    Bahkan pihaknya berani memastikan bahwa calon tersangka BOP Kemenag Kabupaten Pasuruan tidak sama dengan kasus BOP di Kemenag Kota Pasuruan. Artinya, calon tersangka itu adalah nama-nama baru.

    “Kami tegaskan, bahwa para calon tersangka BOP yang kami tangani ini tidak sama dengan tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejari Kota Pasuruan, pun demikian pula dengan jumlahnya lebih dari satu orang. Jelas, bahwa dugaan korupsi BOP yang kami proses ini, tidak bisa dilakukan oleh satu atau dua orang saja. Pelaku pasti berjamaah,”pungkas Denny Saputra.

    Diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan tengah mengusut dugaan korupsi BOP Kemenag di Kabupaten Pasuruan.

    Dana bantuan yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan prokes di lingkungan TPQ, madin, serta ponpes dipotong. Pemotongan yang dilakukan oleh para oknum dengan nilai bervariasi. Antara 20 persen hingga 50 persen. Bahkan saat proses pemanggilan para penerima bantuan, sejumlah oknum yang diduga kuat adalah pelaku pemotongan.

    Melakukan intervensi agar saat ditanya oleh penyidik dari Kejari Kab.Pasuruan serentak mengatakan, bahwa tidak ada pemotongan penerimaan BOP akan tetapi infaq yang secara sukarela diberikan.(*)

    Reporter : Henry Sulfianto

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan