KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Satpol PP Kota Kediri melakukan penertiban pada bangunan liar yang berada di kolong Jembatan Brawijaya Kota Kediri, Jawa Timur. Penertiban ini dilakukan, setelah adanya sidak oleh Kepala Satpol PP Kota Kediri Eko Lukmono.
Berkaitan dengan hal tersebut, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menyampaikan hal ini sebagai bentuk penertiban dan menjaga fungsi tata ruang Kota Kediri.
“Kami telah memberi fasilitas aduan bagi warga Kota Kediri yang mungkin kesulitan ekonomi, dinas terkait akan membantu mencarikan solusi. Penertiban ini dilakukan agar area tersebut tidak menjadi kawasan kumuh,” ujar Mas Abu, sapaan akrabnya
Sementara itu, Eko Lukmono mengatakan, bahwa sebelumnya yang bersangkutan pernah beberapa kali ditegur dan setelah ditelusuri memiliki rumah tetap di Mojoroto. Sehingga yang bersangkutan diminta untuk kembali ke rumah.
“Sebelumnya sudah pernah kami lakukan teguran dan penertiban, ternyata kembali lagi. Kami telah bina dan besok kami cek untuk memastikan yang bersangkutan tidak kembali ke lokasi,” ujar Eko, Senin (27/9)
Satpol PP Kota Kediri membongkar dan membakar barang-barang yang dapat digunakan untuk mendirikan bangunan kembali, Minggu (26/9).Hal ini juga atas sepengetahuan yang bersangkutan.
Didirikannya bangunan di bawah kolong jembatan disinyalir karena yang bersangkutan membutuhkan tempat menyimpan hasil memulungnya.
Eko Lukmono berharap, hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi l masyarakat Kota Kediri untuk turut tetap menjaga kondusifitas Kota Kediri. Salah satunya dengan tidak melanggengkan kawasan kumuh.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kota Kediri rutin melakukan pembersihan lingkungan jembatan, seperti yang telah dilakukan di Jembatan Lama beberapa waktu lalu. (*/bud)