SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya melanjutkan proses rekrutmen penjaringan bakal calon direksi Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) tahap tiga. Pengumuman rekrutmen yang ketiga ini merujuk pada Permendagri No 37 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 54 tahun 2017.
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, bahwa rekrutmen direksi PD RPH Surabaya tahap ketiga ini kembali dilakukan berdasarkan arahan kejaksaan. Sebab, pada tahap rekrutmen sebelumnya, belum terbentuk panitia seleksi dan belum adanya Perwali terkait bakal calon anggota direksi PD RPH.
“Jadi ini yang seleksi ketiga. Yang kesatu dan kedua bukan tidak sah, tapi belum sempurna. Karena belum ada panitia seleksi dan Perwali yang mengacu pada Permendagri No 37 Tahun 2018 dan PP No 54 tahun 2017,” kata Agus Hebi, Minggu (12/9/2021).
Untuk itu, ia memastikan, bahwa seleksi ketiga ini telah disesuaikan dengan Perwali No 64 tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Bawas & Direksi PD RPH. Hal ini sebagaimana merujuk pada Permendagri No 37 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 54 tahun 2017.
“Seleksi ketiga ini tidak menggugurkan peserta yang pertama dan kedua sampai ke tahap wawancara. Sudah ada sembilan peserta dari tiga formasi direksi yang telah mendaftar di tahap sebelumnya,” ujarnya.
Hebi juga menjelaskan, bahwa ada tiga formasi yang dibuka dalam seleksi direksi PD RPH Surabaya. Yakni, Direktur Utama (DU), Direktur Administrasi & Keuangan (Dak) dan Direktur Jasa & Niaga (Djn). “Proses seleksi ini dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK) dan wawancara,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa ada beberapa persyaratan dan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh pelamar untuk menjadi direksi PD RPH Kota Surabaya. Yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), sehat jasmani dan rohani, tidak pernah menjalani hukuman pidana karena kejahatan, serta berpendidikan sekurang-kurangnya Sarjana Strata-1 (S1) atau yang setara.





