PLN Diminta Nego Ulang Perpanjangan Kontrak Listrik Swasta

PLN Diminta Nego Ulang Perpanjangan Kontrak Listrik Swasta

JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto melihat ada keganjilan dibalik perpanjangan kontrak kontrak listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) yang seharusnya telah habis masa operasi pembangkitnya.

“Keganjilan yang saya lihat itu salah satunya terkait klausul take or pay (TOP) yang merupakan kewajiban PLN membeli minimal 70 persen produksi listrik swasta, yang tetap ada dalam perpanjangan kontrak tersebut. Padahal saat ini pasokan listrik secara nasional surplus lebih dari 30 persen,” ujar Mulyanto dalam siaran pers nya, dikutip Kamis (5/8/2021).

Hal tersebut menurutnya seolah memperlihatkan posisi daya tawar manajemen PLN yang lemah. Seharusnya pihak PLN dapat menolak perpanjangan kontrak listrik swasta di tengah surplus listrik seperti sekarang ini.

“Untuk apa memperpanjang kontrak dengan pihak IPP, dimana PLN sudah tidak membutuhkan listrik di tengah demand listrik yang rendah.  Apalagi klausul TOP tetap masih disertakan di dalam kontrak tersebut.  Ini mengherankan,” tegasnya,

Politisi Fraksi PKS ini mengingatkan bahwa ketentuan TOP merupakan beban berat untuk PLN, karena mereka terpaksa harus membayar listrik sebanyak minimal 70 persen, baik yang dibutuhkan atau tidak dibutuhkan.