Indonesia Darurat Limbah Medis B3 Covid-19

Indonesia Darurat Limbah Medis B3 Covid-19

Beberapa lokasi prioritas untuk penanganan timbulan limbah B3 medis Covid-19 ini adalah di rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan, pusat-pusat isolasi terpusat dan tempat-tempat isolasi mandiri.

Terdapat 15 provinsi yang sampai saat ini belum memiliki jasa pengolah limbah B3, sehingga limbah harus diangkut ke provinsi terdekat yang telah memiliki fasilitas pengolahan.

Untuk menjamin kelancaran inisiatif ini, mengutip rri.co.id, akan diadakan sinkronisasi dan pendetailan data timbulan limbah B3 medis Covid-19 serta jumlah limbah yang belum mampu diolah.

“Pengelolaan limbah B3 Medis Covid-19 ini menjadi sangat urgen ditangani semenjak meluasnya sumber-sumber limbah B3 dari penanganan Covid-19 seperti hotel, wisma, maupun tempat isolasi dan karantina mandiri masyarakat,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

Menteri Siti meneruskan, pengelolaan limbah B3 ini terdiri dari beberapa tahap, yakni pengumpulan, pemilahan, pengemasan, pelabelan, penyimpanan, pengangkutan, dan pemusnahan. Semua ini dilakukan agar limbah B3 tersebut tidak menjadi sumber penyakit maupun kerusakan lingkungan yang lebih besar. **