MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Sekitar 100 orang warga Desa Kembangan Kecamatan Sukomoro menggelar aksi demo menuntut tanah hak milik Desa tersebut harus dikembalikan ke Pemerintahan Desa kembali yang saat ini dikuasai perorangan. “Kita menuntut hak milik Desa ini harus dikembalikan ke pemerintahan Desa Kembangan” ujar Reza salah satu peserta demo.
Kepala Desa Kembangan Yani Maryadi mengaku tidak mengetahui adanya dem yang dilakukan oleh warganya. Menurutnya tiba-tiba banyak warga datang menyampaikan aspirasinya yang menuntut pengembalian tanah aset ke pemerintahan desa.”Kami Pemerintahan Desa siap untuk menjalankan tuntutan masyarakat,” ungkap Yani.
Sementara itu pihak tergugat keluarga almarhum Sumardi diwakili oleh kuasa hukumnya Bakat Tya Maya Y, SH,MH mengatakan berdasarkan data yang telah dihimpun oleh timnya jika tanah yang disengketakan antara kliennya dan pemerintah desa Kembangan berasal dari tanah adat.Tanah tersebut barasal dari jual beli dari almarhum Darmo Wijoyo kepada Almarhum Sumardi pada tahun 1978.” Jadi tanah yang disengketakan bukan berasal dari tanah desa atau tanah negara namun dari tanah adat,” ungkapnya.
Bakat Tya Maya Y juga menjelaskan keluarga tergugat almarhum Sumardi sudah menempati tanah tersebut dari tahun 1978 dan telah disertifikatkan tahun 2001 atau kurang lebih sekitar 20 tahun lalu.
Saat ini proses sengketa tanah telah masuk gugatan di Pengadilan Negeri Magetan dan sudah memasuki persidangan 10 kali.
Sidang ke 11 atau sidang putusan akhir akan dilaksanakan tanggal 29 Juli 2021 di Pengadilan Negeri Magetan.(*)