MAGETAN (WartaTransparansi.com) –Pemerintah telah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali, 3 – 20 Juli 2021, dan diperpanjang kembali hingga 25 Juli 2021.
Dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini ternyata banyak menimbulkan dampak kurang bagus dari sisi ekonomi dan sosial dan itu banyak dikeluhkan.
Menyikapi keluhan dan imbas dari pelaksanaan PPKM Daurat di Magetan Aliansi Lembaga Sosial, Media, dan Ormas di Magetan diantaranya Dari Forum Masyarakat Ekonomi Lemah (Formel), Lira,LPK dan media serta ormas lain yang ada di wilayah Kabupaten Magetan.
Aliansi ini mengaku banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat, ” Banyak para pedagang, pengelola restoran dan jasa pariwisata datang ke kami mengadu,” Ujar Supriyanto,S.Sos koordinator aliansi.
Dijelaskan Supriyanto kami tidak menentang atau menolak pelaksanaan PPKM namun kami harus ikut serta mencarikan solusi atas aduan yang dilakukan masyarakat.” Untuk itu hari ini kita layangkan surat untuk audensi dengan DPRD,” ungkapnya.
Dengan wakil rakyat nantinya dalam audensi, kita akan duduk bersama berdiskusi dan saling sharing mencari solusi terbaik buat masyarakat Magetan. Dalam pengajuan surat audensi yang di terima Sekretaris DPRD Magetan Winarto ini ada beberapa hal yang nantinya akan disampaikan.
Diantara hal yang di ajukan dalam audensi nanti adalah dampak penyekatan jalan bagi perputaran ekonomi, kegiatan pasar,kegiatan UMKM, pemadaman lampu penerangan jalan, dan komunikasi serta kebijakan pemerintah Kabupaten di masa penerapan PPKM Darurat.
Menanggapi hal ini Sekretaris Dewan Winarto mengatakan apa yang disampaikan Aliansi ini akan langsung disampaikan kepada pimpinan.” Pengajuan audensi terkait PPKM akan kita sampaikan kepada Ketua Dewan,” ujar Winarto.
Selanjutnya pimpinan akan mengkaji apa yang disampaikan aliansi Lembaga Sosial,ormas dan media ini sebagai bahasan dalam audensi.”Dan selanjutnya akan kami jadwalkan,” pungkas Winarto.(*)