Rabu, 6 November 2024
28.9 C
Surabaya
More
    Jawa TimurSurabayaLurah Diminta Siapkan Tempat Isolasi Khusus untuk Cegah Klaster Keluarga

    Lurah Diminta Siapkan Tempat Isolasi Khusus untuk Cegah Klaster Keluarga

    SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Kasus positif Covid-19 di Jawa Timur per 13 Juli 2021, bertambah 6.269 kasus. Begitu data Satgas Covid-19 Jatim. Dan dalam komposisi lima besar, Kota Surabaya penyumbang terbanyak dengan 1.621 kasus, disusul Sidoarjo 447 kasus, Gresik 396 kasus, Kota Malang 310 kasus, dan Kabupaten Kediri 271 kasus.

    Dengan kondisi yang ada, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi meminta kepada lurah agar menyiapkan tempat untuk isolasi khusus bagi warganya yang terpapar Covid-19. Ruang isolasi ini dapat memanfaatkan tempat-tempat strategis seperti lapangan atau gedung-gedung pertemuan yang nantinya disesuaikan dengan kebutuhan.

    Ia mengatakan, bahwa pendirian tempat isolasi di setiap kelurahan diharapkan dapat mencegah terjadinya klaster keluarga. Sehingga apabila dalam keluarga itu ada satu orang yang positif, maka kemudian dapat ditarik agar melakukan isolasi ke tempat yang telah disediakan.

    Baca juga :  Fenomena Guru Takut Murid, Dispendik Surabaya Cari Metode Belajar Mengajar Nyaman

    “Tiap kelurahan kita meminta Pak Lurah untuk menyiapkan tempat isolasi mandiri. Kalau dalam satu rumah, swab antigennya positif, saya berharap ini ditarik untuk isolasi mandiri di tempat yang dipantau oleh pemerintah kota atau Puskesmas,” kata Eri saat meninjau vaksinasi massal di Jalan Tembok Dukuh VI, Kecamatan Bubutan Surabaya, Rabu (14/7/2021).

    Keinginan Eri karena ada alasan. Sebab, dia menilai, ketika satu orang positif melakukan isolasi mandiri di rumah, hal ini tentu akan menyulitkan Puskesmas melakukan pengawasan. Terlebih, jika kondisi rumahnya tidak layak, kemungkinan besar malah justru dapat menimbulkan penularan dalam keluarga tersebut.

    “Kalau (isolasi) di rumah-rumah sendiri, itu susah kita pantaunya. Kedua yang muncul itu sekarang klaster keluarga. Satu (orang) reaktif atau positif, setelah itu tidak mau ditarik isolasi mandiri, yang lainnya tertular anak istrinya,” jelasnya.

    Baca juga :  PD Pasar Surya Tak Larang Kegiatan Kampanye di Pasar

    Menurutnya, terkadang dari pihak keluarga sendiri juga ada yang tidak mau diarahkan agar isolasi di tempat khusus yang disediakan. Makanya, dia berharap kepada pengurus RT/RW dapat membantu dalam melakukan pendekatan atau memberikan pemahaman kepada masing-masing warganya.

    Bagi Eri, pendekatan ini penting dilakukan agar warga yang melakukan isolasi itu murni dari keinginannya sendiri dan tidak karena paksaan. Sebab, bagaimanapun juga kondisi psikis warga yang melakukan isolasi mandiri ini pasti akan berpengaruh.

    “Sehingga kita harus menyampaikan dulu ke keluarganya menjelaskan. Kalau dipaksa pun malah tidak waras-waras (sembuh-sebmbuh), karena psikis ini pengaruhnya besar,” imbuhnya.

    Dikatakan, bahwa pihaknya juga terus memasifkan tracing atau penelusuran kepada kontak erat. Bagi dia, salah satu upaya untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19 adalah dengan memperbanyak tracing.

    Baca juga :  Pjs Wali Kota Surabaya dan Konjen Australia Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Ekonomi

    “Kalau kita tracingnya sedikit kan tidak kelihatan naiknya. Makanya kita habis-habisan untuk tracing, salah satu penularan ini kan diputus mata rantainya dari tracing tadi,” ujarnya.

    Eri berharap, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai tanggal 12 – 20 Juli 2021 ini dapat semakin menurunkan kasus Covid-19 di Surabaya. Di sisi lain, pihaknya juga mengaku terus berupaya mengejar herd immunity atau kekebalan komunal warga Surabaya dapat mencapai 70 persen.

    “Harapan kita sampai tanggal 20 Juli 2021, (Covid-19) di Surabaya bisa melandai. Sehingga kita juga melakukan vaksin massal, harapan kita 70 persen herd immunity nya sudah bisa tercover seluruh warga Surabaya. Sehingga ke depannya kita bisa memulihkan ekonomi,” tandasnya. ***

    Editor : Wetly

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2021 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan