Jumat, 29 Maret 2024
29 C
Surabaya
More
    OpiniTajukKasus Positif Pecah Rekor, PPKM Mikro Ketat di Luar Jawa Bali
    Oleh : Djoko Tetuko, Pemimpin Redaksi Wartatransparansi

    Kasus Positif Pecah Rekor, PPKM Mikro Ketat di Luar Jawa Bali

     

    Jalan Utama Surabaya dan Lokasi Wisata se Jatim Tutup Total

    Ikhtiar penerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 3-20 Juli di Jawa dan Bali, belum mampu menekan angka kasus terinfeksi positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

    Bahkan di luar perkiraan semakin melonjak hingga pecah rekor. Dimana hingga data Rabu, tanggal 7 Juli 2021,
    kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah 34.379 pasien, dan pasien wafat mengalami penambahan 1.040.

    Data di atas memecahkan rokor sebelumnya, ketika rem PPKM Darurat mulai dijalankan dengan penambahan kasus pada Selasa (6/7/2021), dimana kasus Covid-19 bertambah 31.189 kasus dengan pasien wafat 728

    Dengan
    kasus positif Covid-19 bertambah 34.379 pasien, maka secara kumulatif kasus menembus 2.379.397. Demikian juga dengan data pasien wafat 1.040, maka total angka wafat mencapai 62.908.

    Sementara itu pasien sembuh bertambah 14.835 hari ini membuat total pasien sembuh sebanyak 1.973.388 orang.

    Pasien dirawat di Jawa dan Bali “5 Besar” sudah bergeser dengan posisi Daerah Istimewa Jogjakarta di urutan keempat; (1) DKI Jakarta 32.521, (2) Jawa Barat 32.485, (3) Jawa Tengah 27.684, (4) DI Jogja 6.467, (5) Jawa Timur 5.673.

    Upaya mengendalikan dan menangani Covid-19 guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di luar Jawa dan Bali, Pemerintah memberlakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, mulai 6 Juli hingga 20 Juli mendatang. Hal ini dilakukan, setelah pemberlakuan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021.

    Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
    dalam Konferensi Pers bertema “Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali, Pemerintah Memperketat PPKM Mikro dan Menegakkan Kedisiplinan Masyarakat”, secara virtual di Jakarta, Rabu (7/7)/2021) menyatakan,
    pengetatan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali diberlakukan pada 43 Kabupaten / Kota yang berada di 20 Provinsi.

    Kepada seluruh Kepala Daerah Pemerintah Daerah, dari tingkat Provinsi sampai Kabupaten/Kota, untuk disiplin menjalankan aturan PPKM Mikro yang telah ditetapkan. Pemerintah Pusat juga mendorong setiap daerah mematuhi standar pengetesan (testing) Covid-19 dari WHO.

    Sedangkan rincian level asesmen atas Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa-Bali, yakni: (a) Level 4 sebanyak 43 Kab/Kota; (b) Level 3 sebanyak 187 Kab/Kota; dan (c) Level 2 sebanyak 146 Kab/Kota.

    Pada PPKM Mikro ini, target jumlah minimal testing harian sudah ditetapkan, jadi tidak ada daerah yang (nanti) mengurangi jumlah testing untuk menekan positivity rate-nya. Selain itu juga harus dimonitor kontak erat (tracing), karena varian delta ini menyebar lebih cepat.

    Sementara di Surabaya, jalan utama ditutup total selama 24 jam hingga 20 Juli dan jalan penghubung ke pusat bisnis dan potensi kerumunan ditutup pada jam tertentu.

    Mendukung pengetatan penyekatan di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik juga melakukan penyekatan dengan hanya membolehkan plat nomor W dan L yang boleh melintas di jalan utama. Apabila kendaraan roda dua dan roda empat ke atas plat nomor luar daerah wajib menyertakan beberapa persyaratan protokol kesehatan (Prokes), terutama surat keterangan, hasil swab antigen, juga sertifikat vaksin minimal vaksin pertama.

    Selain itu, di 7 titik utama penyekatan se Jatim terus dipantau dengan seksama. Bahkan lokasi wisata umum maupun dentinasi wisata religi, ditutup selama PPKM Darurat.

    Berbagai ikhtiar pemerintah ini, merupakan usaha maksimal pemerintah menekan kasus positif Covid-19, juga menguatkan imun masyarakat dengan gerakan vaksinasi, serta tetap menjalankan Prokes hingga virus Corona benar-benar sudah melandai dan tidak menebar ancaman untuk seluruh warga di mana saja.

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan