Kamis, 18 April 2024
32 C
Surabaya
More
    HukrimPenganiaya ART Terindikasi Alami Gangguan Jiwa

    Penganiaya ART Terindikasi Alami Gangguan Jiwa

    SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Fakta menarik terungkap dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang dilakukan FF (52), seorang advokat di Surabaya hingga ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polrestabes Surabaya.

    Ternyata, FF juga aktif dalam kegiatan organisasi profesi dan sosial ini, dinyatakan memiliki gangguan kejiwaan. Hal ini disampaikan DR. H. Abdul Salam, SH, MH, Ketua Tim Kuasa Hukum tersangka FF saat menggelar jumpa pers di Surabaya, Kamis (1/7/2021).

    Menurut Abdul Salam kepada insan pers, termasuk  wartatransparansi.com group siberindo.co, Ketua DPC Peradi Surabaya ini menunjukkan bukti surat yang dikeluarkan salah satu Rumah Sakit (RS) di Wonogiri, jika FF hasil diagnosis medis mengalami depresi berat.

    “Kita sendiri awalnya tidak tahu. Setelah diungkapkan oleh keluarganya, karena selama ini dia (FF) malu bila diketahui mengalami kelainan jiwa. Dan itu dialami sudah lama. Sedang pengobatan, intensif sejak Januari 2021,” papar Abdul Salam.

    Lanjut Abdul Salam, pemeriksaan kejiwaan itu dilakukan FF karena kerap mengalami keanehan. Diantaranya merasakan gelisah, jantung berdebar, perut terasa tidak nyaman dan sering merasa dadanya sesak. hal itu juga sering terjadi di lingkungan kantor advokat.

    Inisiatif salah satu keluarga, akhirnya FF dibawa ke RS di Wonogiri. “Itupun awalnya kami ngomong ke keluarga silaturahmi ke Pekalongan. Sebetulnya, berobat,” ungkap dari adik FF, yang ikut mendampingi tim kuasa hukum, kemarin.

    “Karena Keanehan itulah, keluarga mendukung langkah FF untuk melakukan tes kejiwaan di Wonogiri. Hasilnya FF mengalami depresi sedang dengan gejala simotis,” jelasnya.

    Tes kejiwaan tersebut, kata Abdul Salam sambil menunjukkan bukti hasil medis, juga dilakukan pemeriksaan ulang ketika FF sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Surabaya pada Mei 2021 lalu.

    “Pada 22 Juni 2021 kembali dilakukan tes ulang. Hasilnya sama, FF mengalami episode depresi berulang, episode depresi berat,” tandas Abdul Salam, dibenarkan Siti rekan advokat yang selama ini dekat dengan FF.

    Berdasarkan hasil tes kejiwaan itulah, selaku Ketua DPC Peradi Surabaya meminta agar FF tidak ditahan, dengan menjamin tersangka FF tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, mentaati proses hukum yang sedang berjalan, tidak akan mempersulit proses hukum dalam arti siap hadir pada saat dibutuhkan.

    “Karena sudah P-21 (berkas dinyatakan sempurna), permohonan ini kami ajukan ke Kajari Surabaya agar dilakukan penahanan kota atau rumah. Sebelumnya kami juga sudah ajukan saat penyidikan, tapi tidak ada tanggapan,” terangnya.

    Saat disinggung tentang gejala atau kelainan gangguan jiwa pada diri FF, kata Abdul Salam, sudah terlihat sewaktu EA, pembantunya telanjang sambil joget-joget di rumahnya saat menyiram tanaman.

    “Kalau FF normal pasti dia larang. Sebaliknya, malahan kejadian itu dia videokan,” ungkapnya.

    Terkait sangkaan penganiyaan yang dialamatkan ke FF, Abdul Salam menyakini jika di dalam konstruksi hukum di Indonesia orang yang mengalami gangguan kejiwaan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

    “Hukum kita sudah mengatur itu, kami tidak akan membela orang yang salah. Tapi orang yang melakukan perbuatan karena tidak didasarkan akan kesadaran, maka dia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” tandasnya.

    Seperti diketahui, kasus penganiyaan berawal dari FF mengantarkan EA ke lingkungan pondok sosial (Liponsos) Surabaya. FF mengatakan jika ART tersebut mengalami gangguan kejiwaan. Namun saat dirawat petugas menemukan kejanggalan pada tubuh EAS yang mengalami banyak luka lebam.

    Kejanggalan itu akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dan pada 19 Mei 2021, FF resmi ditetapkan sebagai tersangka, hingga sekarang masih status tahanan Polrestabes Surabaya. (*)

    Reporter : Makin Rahmat

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan