Blitar  

Terkait PCR, Direktur RSUD Srengat Blitar Mengundurkan Diri

Terkait PCR, Direktur RSUD Srengat Blitar Mengundurkan Diri
Teks foto : Direktur RSUD Srengat Kabupaten Blitar Pantjarara Budiresmi

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar sempat memanggil Direktur RSUD Srengat berserta jajaran direksi ke kantor DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (4/6/2021) untuk meminta keterangan melalui forum hearing, perihal pengadaan mesin Polymerase Chain Reaction (PCR) Cobas Z 480 merk Roche yang memakan anggaran Rp 2,7 Milyar, hingga menimbulkan polemik karena dikecam Kemenkes RI akibat pembelian PCR  Cobas Z 480 merk Roche yang tidak direkomendasikan Kemenkes RI.

Kala itu Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Sugeng Suroso mengatakan, pemanggilan Direktur RSUD Srengat dengan jajarannya ke DPRD Kabupaten Blitar dalam rangka menjalankan fungsi kedewanan dalam hal pengawasan, juga untuk memastikan seluruh proses pengadaan mesin PCR Cobas Z 480 merk Roche itu tidak menyalahi aturan yang berlaku.

“Secara struktur keorganisasian kami mendukung apa yang dilakukan rumah sakit untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat karena membutuhkan alat-alat yang optimal. Tetapi, harus dilakukan pengadaannya yang benar caranya. Bagaimana proses pengadaannya itu. Jangan sampai dikemudian hari menimbulkan masalah,” jelasnya.

Sugeng menilai keterangan yang disampaikan pihak RSUD Srengat di forum hearing ini secara umum tidak ada persoalan. Walau begitu, ia mewanti-wanti jika dikemudian waktu dari kesempatan tertentu diketemukan proses yang menyalahi aturan dari pengadaan mesin PCR Cobas Z 480 merk Roche, ia meminta pihak RSUD Srengat mampu mempertanggung jawabkannya karena DPRD menghendaki adanya transparansi pelaksanaan aturan yang berlaku atas pengadaan mesin PCR Cobas Z merk Roche.(*)