Rabu, 6 November 2024
28.9 C
Surabaya
More
    HukrimMusisi Anji Tersangka, Positif Konsumsi Ganja

    Musisi Anji Tersangka, Positif Konsumsi Ganja

    JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Setelah ditangkap aparat kepolisian di daerah Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6/2021) lalu, Polisi akhirnya menetapkan Anji sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

    Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, musisi Anji yang bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto itu, kini ditahan di rutan Polres Jakarta Barat.

    “Status yang bersangkutan saat ini adalah tersangka dalam tindak pidana narkotika dan yang bersangkutan kami tahan di rutan Mapolres Jakbar,” kata Ronaldo kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).

    Polisi menyebut, modus operandi pengedaran narkoba menggunakan media sosial (medsos).

    “Kalau dari modus operandinya pengedaran narkotika jenis ganja tembakau gorila dan lain lain, polanya banyak menggunakan media sosial,” kata Ronaldo.

    Baca juga :  Kejagung Periksa Ayah Ronald Tannur di Kejati Jatim

    Ia menyampaikan, pihaknya kini masih melakukan pendalaman terkait peredaran tersebut.

    “Sampai hari ini pun masih dilakukan karena memang kami mau mengungkap sampai ke atasnya, pola-pola semakin rumit tapi kami akan upayakan bisa membongkar peta-peta peredaran ini,” ujar Ronaldo.

    Ronaldo menyampaikan, dalam pengembangan kasus ini pihaknya menemukan TKP lainnya yang terdapat di Bandung. Lokasi itu diakui Ronaldo didapatkan dari keterangan Anji.

    “Hasil pengembangan jadi dari pemeriksaan yang bersangkutan koperatif, dia menjelaskan, saya (Anji) ada juga menaruh narkotika itu Bandung, jadi yang bersangkutan itu menunjukkan,” tutur Ronaldo.

    Anji masih terus menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakbar untuk mengusut kasus penyalahgunaan narkoba ini.

    Baca juga :  Kejagung Periksa Ayah Ronald Tannur di Kejati Jatim

    Namun, kata Ronaldo, berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, peran Anji dalam kasus ini adalah selaku pengguna narkoba.

    Anji dikenakan Pasal 127 Jo Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Anji ditangkap aparat kepolisian di daerah Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6/2021) lalu. Dalam penangkapan itu, polisi turut menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja. Berdasarkan hasil tes urin, Anji dinyatakan positif mengonsumsi ganja. ***

    Editor : Wetly Aljufri

    Sumber : WartaTransparansi

    COPYRIGHT © 2021 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan