Jumat, 29 Maret 2024
32 C
Surabaya
More
    HukrimBareskrim Limpahkan Berkas Kasus Bupati Nganjuk

    Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Bupati Nganjuk

    JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara jual beli jabatan atau nepotisme di Nganjuk, Jawa Timur, Senin (7/6/2021). Berkas perkara tersebut berisi tujuh tersangka telah didapatkan para penyidik Bareskrim Polri.

    “Berkas perkara dilimpahkan hari ini ke jaksa penuntut umum (JPU) menjadi pelimpahan tahap pertama. Hari ini berkas perkara tujuh tersangka Bupati Nganjuk dilimpahkan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (8/6/2021).

    JPU, kata dia, memiliki waktu untuk meneliti berkas perkara tujuh tersangka itu sudah lengkap syarat formil dan materiilnya.

    Sebab, berdasarkan aturan KUHP, JPU memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penelitian. “Kita tunggu saja hasil dari penelitian tersebut,” kata Rusdi.

    Baca juga :  Hotel Garden Palace Segera Dieksekusi

    Sebelumnya, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah terkena OTT di Ngajuk, Jawa Timur pada Senin (10/5/2021).

    Selain bupati, enam orang lainnya juga ditetapkan tersangka. Para tersangka adalah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.

    Dalam OTT tersebut, uang ratusan juta didapat dari tangan Novi. Kemudian, buku tabungan atas nama Novi dan nama orang lain turut disita. ***

    Editor : Wetly Aljufri

    Sumber : WartaTransparansi

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan