Kamis, 28 Maret 2024
27 C
Surabaya
More
    Politik Pemerintahan30 Juta UMKM Belum Tersentuh Bantuan Pembiayaan Formal

    30 Juta UMKM Belum Tersentuh Bantuan Pembiayaan Formal

    JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih mengatakan, ada 30 juta UMKM secara nasional yang diketahui belum tersentuh bantuan pembiayaan secara formal. Ia meminta BRI sebagai agen pembangunan pemberdayaan UMKM, dapat bertanggung jawab membuat UMKM-UMKM naik tingkat.

    “Seperti yang kita tahu bahwa ada 30 juta UMKM yang secara nasional masih belum tersentuh pembiayaan secara formal, sehingga dengan sinergi yang akan semakin memperkuat peran kita semua dalam membantu UMKM-UMKM ini untuk bisa melanjutkan aktivitasnya dengan baik tanpa dibebani dengan suku bunga yang tinggi,” ungkapnya dalam acara ‘Jumpa UKM Muda Bali’, Sosialisasi Ultra Mikro di Denpasar, Bali, dikutip Selasa (8/6/2021).

    Baca juga :  Kinerja Gubernur Jatim Selama Tahun 2023 Meningkat 0,07 Persen

    Politisi yang akrab disapa Demer ini menuturkan bahwa dari sisi pemerintah, anggaran untuk dukungan UMKM diberikan melalui enam stimulus yakni melalui subsidi bunga UMKM, bantuan produksi di usaha mikro, subsidi imbal jasa penjaminan (IJP), penempatan dana pada bank umum, insentif pajak serta restrukturisasi kredit.

    “Agar tercipta ekosistem kondusif dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh pelaku mikro dan ultra mikro. Ini harus simultan antara kesehatan dan juga ekonominya. UMKM diharapkan mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang sedang terpuruk ini,” ujar politisi senior Golkar itu.

    Dirinya menginisiasi acara tersebut agar sinergi dan kolaborasi terjalin dengan baik antar pemerintah, akademisi, pelaku bisnis, komunitas bahkan media dan financial institution. Dalam acara tersebut hadir sebagai pembicara Nuril Islamiah (Pimpinan Kanwil VII PT. Pegadaian (Persero), Rudy Andimono (CEO Regional BRI Bali Nusra) dan Jimy Firmansyah (GM PT. PNM Bali). ***

    Editor : Wetly Aljufri

    Sumber : WartaTransparansi

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan