Minggu, 6 Oktober 2024
31 C
Surabaya
More
    Jawa TimurPasuruanFormah PK Unibraw Malang, Observasi Sungai Wrati

    Kasus pembuangan limbah pabrik di Kec. Beji terus berlanjut

    Formah PK Unibraw Malang, Observasi Sungai Wrati

    PASURUAN (Wartatransparansi.com) – Polemik dan aksi penolakan warga terhadap pipa saluran limbah lima perusahaan di wilayah Kecamatan Beji, tampaknya terus bergulir.

    Hal ini setelah Ketua Forum DAS Wrati Sinergi Henry Sulfianto, pada Minggu siang hingga sore (4/4/2021) mendampingi Forum Mahasiswa Hukum Peduli Keadilan (Formah- PK)Universitas Brawijaya-Malang meninjau keberadaan pipa saluran limbah di sungai Selorawan, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji dan Sungai Wrati.

    Dalam observasi tersebut, 8 personil Formah PK Unibraw-Malang. Selain menganalisa pipa saluran limbah lima perusahaan juga mempelajari kondisi atau keberadan baku mutu air sungai wrati serta meminta keterangan dari warga disekitaran bantaran sungai wrati.

    Menurut Ketua Umum Formah PK Unibraw Malang Dimas Pasha, saat dikonfirmasi mengatakan,” keberadaan sungai wrati dari pengamatan kami saat ini sudah cukup tercemar. Baik oleh limbah industri maupun sampah rumah tangga,”tegasnya.

    Baca juga :  Pj Bupati Nurkholis : Alun-Alun Ini Harus Cantik Agar Masyarakat Mau Datang

    Formah PK Unibraw Malang, Observasi Sungai Wrati
    Formah PK Unibraw dirumah Najib Setiawan Anggota komisi 1 DPRD Kab.Pasuruan, Minggu (4/4/2021)

    Dari hasil wawancara langsung dengan beberapa warga Desa Kedungringin dan Desa Kedungboto secara acak(sampling). Menunjukkan adanya harapan warga diantaranya menolak pipa saluran limbah lima perusahaan yang dialirkan ke sungai wrati, adanya suplay air bersih secara kontinyu bagi warga untuk keperluan memasak (sumur warga tak layak dikonsumsi), pembersihan sungai warga secara kontinyu.

    Sementara untuk permasalahan pipa saluran pembuangan limbah lima perusahaan yakni PT.Mega Marine Pride,PT. Baramuda Bahari, PT. Marine Cipta Agung, PT. Universal Jasa Kemas (UJK) dan PT.Wonokoyo Corporation Unit RPA. Masih akan kami lakukan kajian hukum, termasuk dengan keluarnya SE (Surat Edaran) Plt Asisten Satu Pemkab Pasuruan No.660 tertanggal 4 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Agus Hari Wibawa yang pada pokoknya memberi ijin pembangunan pipa saluran limbah yang dimaksud,”ungkap Dimas Pasha.

    Baca juga :  Pj Bupati Nurkholis : Alun-Alun Ini Harus Cantik Agar Masyarakat Mau Datang

    Dari pantuan Warta Transparansi.com, setelah tim Formah PK Unibraw-Malang melalukan observasi. Tim singgah di rumah anggota DPRD Kab.Pasuruan Komisi 1, yang secara notabenenya termasuk warga yang terdampak secara langsung pencemaran sungai wrati yakni Najib Setiawan.

    Dalam pertemuan dengan Najib Setiawan, Tim Formah PK Unibraw-Malang kembali mendapat keterangan lebih detail keadaan sungai wrati mulai tahun 1990 hingga saat ini (2021), juga langkah atau upaya apa saja yang telah dilakukan warga untuk meminta keadilan atas dampak yang ditimbulkan atas pencemaran di sungai wrati. (tim)

    Reporter : Tim

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2021 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan