Dalam aksi tersebut, puluhan wartawan turut membawa poster berisikan sindiran dan kecaman, seperti, “Otak Bukan Dengkul, Jangan Main Pukul!”, “Ngopio Sek Pak”, “Tolak Kekerasan Terhadap Jurnalis”, “Desak Polda Ungkap Kasus Kekerasan Jurnalis 3×24 jam”, dan “Adili Oknum Kriminal Ojok Diprank”.

“Kita berharap Kapolda Jatim berani mengusut kasus ini dan menyeret anak buahnya jika terbukti bersalah sampai pengadilan,” kata koordinator aksi Rahardi  Soekarno Junianto.

Baca juga :  Mantan Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

“Aksi ini diikuti PWI Jatim, AJI Surabaya dan seluruh Pokja Wartawan se-Surabaya,” kata wartawan Beritajatim.com itu menambahkan.

Selain aksi damai, juga beredar petisi daring di change.org/KamiBersamaNurhadiTempo yang meminta Polda Jawa Timur mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap Nurhadi.

Hingga saat ini, petisi yang dibuat Jurnalis Pokja Bengkel itu sudah di sebar di grup-grup WhatsApp (WA) dan jejaring media sosial lainnya.

Nurhadi telah melaporkan aksi kekerasan yang menimpanya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKTl) Polda Jatim, Minggu (28/3). Laporan polisi kasus ini juga sudah diterbitkan dan dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

“Benar, teman-teman dari Aliansi Jurnalis Independen melaporkan ke SPKT Polda Jatim terkait adanya kejadian dugaan penganiayaan terhadap salah satu awak media yang ada di Jatim,” katanya.

Baca juga :  Pj. Sekdaprov Bobby: Jatim Siap Bantu Dewan Sumber Daya Air Nasional

Dilangsir dari Antara Gatot mengatakan, pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi korban. Polda Jatim akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi akan melakukan prarekontruksi di tempat kejadian perkara Gedung Samudra Bumimoro, Surabaya. (min)