Jakarta (Wartatransparansi.com) – Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti kasus empat oknum polisi di Polda Kaltim yang diduga “merampok” tersangka David Edynata hingga menderita kerugian sekitar Rp 876,5 juta. Tragisnya pelaku malah naik pangkat, bahkan ada yang saat ini menjadi Kombes, sementara korban dihukum dua tahun penjara.
Karena itu Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras kasus yang diduga dilakukan keempat penyidik polisi tersebut terhadap tersangka. “Harta benda tersangka David Edynata yang diduga ‘dirampok’ keempat oknum polisi itu terdiri dari dua rekening BCA dan Mandiri serta satu mobil Mercy Tipe C240 seharga Rp 450 juta. Dari rekening BCA korban, keempat oknum polisi itu menguras uang Rp 368 juta dan rekening Mandiri Rp 18,5 juta,” ujar Neta S Pane, Ketua Presidium Ind Police Watch.
Neta menginformasikan keempat oknum polisi yang diduga “merampok” David Edynata warga Jl Mangga Besar Jakarta Barat itu adalah AKBP (kini Kombes) Win, Kompol YG, Briptu Ar, dan Briptu PR. Keempatnya sudah dilaporkan ke Propam Polda Kaltim pada Desember 2018 dan Propam Mabes Polri pada Maret 2019. Namun hingga kini nasib laporan David Edynata tidak ada kejelasan. Terbukti keempat oknum itu masih slow-slow saja.