JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Direktur Koordinasi Supervisi III KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Brigjen Bahtiar Ujang Purnama menyatakan pemerintah daerah harus fokus terhadap kepemilikan aset. “Jangan sampai ada kekeliruan,”.
Dalam kesempatan webinar dengan Gubernur JawaTimur Khofifah Indar Parawansa, siang tadi, Bahtiar Ujang mencontohkan ada salah satu provinsi, ada kejadian dimana pemerintah daerah membeli aset milik sendiri dengan jumlah sangat besar yaitu Rp. 684 miliar.
Kemudian setelah dilakukan pencatatan, ternyata aset yang dibeli adalah milik pemerintah daerah itu sendiri dan sudah tercatat dalam database aset.
“Kasus tersebut saat ini dalam proses pidana korupsi,” ujarnya.
Hal tersebut bisa terjadi karena OPD yang membidangi dan mengurusi terkait aset tidak memiliki kepedulian akan inventaris aset daerah. Pemerintah daerah, juga harus mewaspadai aset yang belum tersertifikasi dan belum masuk dalam database aset. Kondisi seperti itu, bisa menyebabkan perubahan fungsi dan pemilik.
“Oleh sebab itu, saya berpesan jangan sampai hal tersebut terjadi di Pemprov Jatim. Jika hal semacam itu terjadi, maka OPD yang membidangi akan dilakukan pemeriksaan, yang berpotensi masuk pidana korupsi,” ungkapnya.
Brigjen Bahtiar Ujang Purnama menyebut, ada enam potensi jenis korupsi, baik di lingkungan kedinasan, pribadi dan keluarga.
Diantaranya merugikan keuangan negara, suap menyuap, penyuapan jabatan, pemerasan dengan kewenangan yang dimiliki, perbuatan curang dan konflik kepentingan dalam pengadaan gratifikasi. KPK sendiri saat ini lebih menegakkan upaya pencegahan terjadinya korupsi.
“Penindakan adalah upaya terakhir apabila upaya pencegahan korupsi diabaikan,” tambahnya. (min)