SURABAYA (WartaTransparansi.Com) – Terjadinya penyimpangan profesi advokat membuat prihatin Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Walau menjadi tiga cabang, Peradi Surabaya sepakat memberangus advokat atau pihak yang mengaku pengacara, dengan membentuk Dewan Pengawas Advokat (DPA) Surabaya.
Komitmen pembentukan DPA Surabaya dimotori oleh tiga unsur Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Surabaya diketuai H. Hariyanto, SH, MH, berikutnya dari kubu Ketua DPC Peradi DR. H. Abdul Salam, SH, MH dan Peradi Surabaya dipimpin DR. Robert Simangungson, SH, MH, Sabtu (22/8/2020) di Surabaya.
Abdul Salam yang mendapat kesempatan awal, menyampaikan, informasi di lapangan dan temuan rekan sesame profesi, ternyata masih ada oknum yang mengaku advokat walaupun dirinya belum kompeten. Artinya, baru mengikuti magang dan ikut PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) sudah mengaku advokat dan dalam prakteknya melakukan penyimpangan.
“Masak, ada advokat yang belum memahami materi perkara dan bagaimana beracara, sudah menjanjikan menang kepada klien. Belum lagi, trik dan prakteknya jauh dari kode etik dan Undang-Undang Advokat,” tukas, Salam.
Lanjut Salam, juga anggota Dewan Pembina Serikat Media Siber (SMSI) Jatim, kondisi yang cukup menganggu marwa dan martabat advokat, maka rekan-rekan dari kubu Hariyanto dan Robert sepakat dan menyatuh membentuk DPA dengan anggota 9 orang. “Masing-masing ada tiga perwakilan,” paparnya.