Jumat, 29 Maret 2024
32 C
Surabaya
More
    Politik PemerintahanHukumNikita Mirzani Divonis 6 Bulan Penjara tanpa Ditahan

    Nikita Mirzani Divonis 6 Bulan Penjara tanpa Ditahan

    JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Nikita Mirzani divonis 6 bulan penjara dengan masa hukuman percobaan 12 bulan, terkait kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

    “Menjatuhkan pidana 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan,” kata hakim dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

    Dengan demikian, Nikita tak perlu jalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Tapi dia bakal langsung dijebloskan ke dalam penjara bila dalam masa percobaan itu melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

    Vonis ini sama seperti tuntutan jaksa. Jaksa memakai Pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum.

    Putusan tersebut membuat Nikita tak kuasa menahan kesedihan. Wajahnya memerah serta air mata terus menghiasi pipinya di ruang sidang.

    Usai sidang putusan selesai digelar, Nikita berjalan ke ruang persidangan ditemani kerabatnya, Fitri Salhuteru.

    Nikita berjalan perlahan dengan kepala tertunduk. Tangannya sesekali mengusap air matanya yang mengisyaratkan kesedihan yang mendalam

    Vonis enam bulan sama seperti tuntutan jaksa. Jaksa memakai Pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum.

    Penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terjadi di pelataran parkir di Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 5 Juli 2018. Nikita awalnya mengikuti mobil Dipo Latief.

    Dipo kemudian menurunkan dua temannya. Kemudian, Nikita mendekati mobil Dipo dan marah-marah.

    Nikita Mirzani lantas melempar asbak yang ada di dalam mobil hingga mengenai dahi Dipo Latief.

    Di hari yang sama, Dipo membuat laporan di Polres Jakarta Selatan. Kasus ini cukup berjalan alot hingga akhirnya baru disidang pada Februari 2020. (wt)

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan