Nikita Mirzani Divonis 6 Bulan Penjara tanpa Ditahan

Nikita Mirzani Divonis 6 Bulan Penjara tanpa Ditahan

JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Nikita Mirzani divonis 6 bulan penjara dengan masa hukuman percobaan 12 bulan, terkait kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

“Menjatuhkan pidana 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan,” kata hakim dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Dengan demikian, Nikita tak perlu jalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Tapi dia bakal langsung dijebloskan ke dalam penjara bila dalam masa percobaan itu melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

Vonis ini sama seperti tuntutan jaksa. Jaksa memakai Pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum.

Putusan tersebut membuat Nikita tak kuasa menahan kesedihan. Wajahnya memerah serta air mata terus menghiasi pipinya di ruang sidang.

Usai sidang putusan selesai digelar, Nikita berjalan ke ruang persidangan ditemani kerabatnya, Fitri Salhuteru.