Kamis, 3 Oktober 2024
32 C
Surabaya
More
    Politik PemerintahanDPRD Jatim Minta Regulasi Ikuti Temuan  BPK RI

    DPRD Jatim Minta Regulasi Ikuti Temuan  BPK RI

    SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Ketua DPRD Jatim Kusnadi memberi catatan agar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKDP) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 ke depan jauh lebih baik.

    Dalam laporan BPK RI menyebutkan meski mendapat penilaian wajar tanpa pengeculaian (WTP), namun laporan keunagan Provinsi Jatim diminta melakukan perbaikan. Khususnya pada penggunaan bantuan sosial (bansos), dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

    Kusnadi menerangkan perbaikan tersebut harus ada regulasi yang baik. Ia menjelaskan, dana BOS pada penggunaanya tidak masuk dalam APBD, namun langsung ke sekolah penerima BOS. “Harus ada regulasi yang mengatur itu, sehingga tidak masuk dalam catatan di APBD,” terang Kusnadi.

    Baca juga :  Teladani Nilai Pancasila Sebagai Semangat Wujudkan Indonesia Emas 2045

    Selain itu, Kusnadi juga menyampaikan dana sosial juga menjadi catatan LHP BPK-RI. Menurut dia dana bansos tersebut akan dikawal sampai ke kebutuhan masyarakat. “Ada tambahan pengesahan dari bendahara negara, selama ini memang belum. Ini diharapkan kedepan bisa dilakukan lebih baik,” tegas Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim.

    Sebelumnya Heru Cahyono membantah munculnya catatan dari BPK RI karena ada kerugian negara. “Catatan dari BPK RI tidak ada kerugian negara,” tegas dia.

    Heru menegaskan, LHP tidak mungkin bersih tanpa catatan BPK RI. Meski begitu Heru menyampaikan adanya catatan dari BPK RI untuk Pemprov Jatim diulang lebih baik. “Karena ada perbaikan dan itu proses,” kata Heru.

    Baca juga :  DPRD Jatim Baru Tetapkan Tiga Calon Pimpinan, PDIP dan Gerindra Ditinggal

    Sekdaprov Heru Cahyono menjanjikan 60 hari akan segera dilakukan perbaikan. “Kita tindak lanjuti untuk perbaikan,” terang Heru. (sr)

    Reporter : Samuel Ruung

    Editor : Amin Istighfarin

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2020 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan