Tuntutan Satu Tahun Bagi Penyiram Novel Sudah Sepadan

Tuntutan Satu Tahun Bagi Penyiram Novel Sudah Sepadan
Neta S Pane

JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Tuntutan Jaksa satu tahun penjara bagi penyiram Novel Baswedan sudah sepadan ketimbang kasus penganiayaan Novel saat dia masih bertugas di Kepolisian.

Untuk itu Neta S Pane dari  Ind Police Watch (IPW) memberi apresiasi pada aparatur kejaksaan yang menuntut satu tahun penjara kepada terdakwa pelaku penyiraman kepada Novel Baswedan.

Tuntutan Jaksa tersebut adalah bagian dari sikap promoter aparat penegak hukum yang taat hukum dan memahami fakta fakta hukum yang ada.

Ind Police Watch (IPW) menilai Kasus penyiraman novel adalah kasus penganiayaan yang tergolong ringan yang hendak dipolitisasi sebagai kasus besar dan luar biasa.

Untungnya, aparatur kejaksaan tidak terprovokasi oleh ulah orang orang yg tidak bertanggung jawab yg hendak mempolitisasi kss itu, ungkap Neta kepada WartaTransparansi.com, Jumat malam.

Neta S Pane mengingatkan bahwa kasus penyiraman Novel adalah kasus penganiayaan ringan. Apalagi jika dibandingkan dengan kasus yang melilit novel di Bengkulu, dimana novel menjadi tersangka kasus pembunuhan.

Anda bisa bayangkan, dimana hati nurani Anda karena Anda hanya ribut dlm kasus penganiayaan ringan, sementara Anda tak peduli dengan kasus pembunuhan yang melibatkan novel, yang hingga kini keluarganya masih menuntut keadilan.