Lanjut kata Veri, dirinya menerima kepercayaan dari pihak keluarga untuk mendampingi baru hari sabtu tanggal 2 Mei 2020 kemarin. Pihak keluarga diskusi dan bertanya pada saya, sudah kurang lebih 4 bulan kok belum ada kabar ya mas,” tambah Veri yang juga sebagai mahasiswa di fakultas hukum Untag 45 Banyuwangi.
Selepas dari pertemuan dengan pihak keluarga korban , Veri pun langsung menghubungi Polsek Rogojampi, dan alhamdulilah ternyata berkas sudah ada di Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Sekarang kita semua tinggal mengawal di Kejaksaan,” terangnya.
Masih kata Veri, menurut ia sesuai dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. meskipun pelaku juga masih dibawah umur, tetap bisa diproses hukum, namun pemberlakuan kan dibedakan dengan orang dewasa.
Sekali lagi, ini adalah tugas seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawal perkara atau kasus anak yang dialami oleh anak dibawah umur ter khusus kekerasan seksual. Kepolisian sangat respek sekali, karena ini adalah atensi Pemerintah pusat terkait Undang – Undang perlindungan anak,” pungkas Veri. (Yin).





