Untuk diketahui bersama, pemerintah mulai memberlakukan larangan mudik. Ada sanksi yang disiapkan kalau berani melanggar aturan ini.
Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif,” ujar Adita, Kamis (23/4), dikutip dari situs resmi NTMC.
Sanksi pertama, pemudik yang tertangkap petugas akan diminta putar balik. Sementara, pada periode 7-31 Mei sanksi ditambah dengan denda. “Di mana tahap pertama pada 24 April hingga 7 Mei 2020, yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan.” jelasnya.
Sedangkan pada tahap kedua yaitu tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei atau sampai berakhir peraturan. Yang melanggar, selain diminta kembali ke asal perjalanan, pelanggar akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda,” terangnya.
Untuk pemudik yang membandel, bisa disanksi sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Nanti yang berlaku adalah Undang-Undang tentang Kekarantinaan. Pasal 93 (UU No. 6 Tahun 2018) mesti diterapkan. Sanksinya Rp 100 juta atau kurungan” tutupnya. (bud)





