Untuk pelaksanaan PSBB tanggal 28 April 2020, Polda Jatim masih menunggu Perbub Gresik dan Koordinasi dari Gugus Tugas Covid-19 mengenai personil yang akan di terjunkan. Namun prinsip akan melakukan operasi sesuai SOP.
SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Kapolda Jawa Timur melalui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk Surabaya, Gresik dan Sidoarjo masih dalam tahap sosialisasi.
Bahkan sejauh ini secara konkrit Pergub, Surat Keputusan Gubernur, Perwali untuk Surabaya, Perbub Sudoarjo sudah kita terima. Hanya Perbub Gresik yang belum karena masih ada sekali paparan dari gugus tugas Gresik.
Namun kegiatan kegiatan yang kita lakukan dalam sosialisasi tentunya kita masuk pada Pembahasan efektivitas untuk memberikan edukasi yang bersifat informasi secara konstruktif kepada masyarakat, ungkap Kombes Trunoyudo dalam jumpa pers, di Grahadi Surabaya, Sabtu (25/4/2020) malam.
Pelaksanaan PSBB yang akan diterapkan mulai tanggal 28 April 2020 mengacu pada Surat Keputusan Menkes RI No. 01.07/Menkes/264/2020 tentang PSBB, Keputusan Gubernur No.188/202/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. Dan Peraturan Gubernur Jatim No. 18 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam penanganan virus Corona (Covid-19) di Jawa Timur.
Terkait pelaksanaan tanggal 28 April nanti, kata Kombes Trunoyudo, menjadi bagian dari pada kehidupan masyarakat sebagaimana diatur dalam PSBB yang acuannya adalah dari Perwali dan Perbub yang akan diberlakukan.
“Jadi kita masih menunggu konkritnya seperti apa. Namun dari sisi kesiapan petugas sudah kita siapkan sebagaimana operasi operasi sesuai SOP. Kita masih menunggu koordinasi dengan gugus tugas Covid-19 Jatim berapa yang petugas yang diperlukan,” ungkapnya. (min)