SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Sebagai Pimpinan Dewan, Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur sangat mendukung pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan kabupaten Sidoarjo.
PSBB yang akan diterapkan mulai tanggal 28 April 2020 mengacu pada Surat Keputusan Menkes RI No. 01.07/Menkes/264/2020 tentang PSBB, Keputusan Gubernur No.188/202/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. Dan Peraturan Gubernur Jatim No. 18 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam penanganan virus Corona (Covid-19) di Jawa Timur.
Pergub dan Keputusan Gubernur tersebut menjadi pedoman bagi Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo membuat Perwali dan Perbubnya.
“Kami optimis jika Pergub di jalankan secara optimal, Covid-19 di tiga wilayah tersebut segera reda dan kondisi pulih kembali,” tandas Sahat kepada wartatransparansi.com di Surabaya, Jumat (24/4/2020).
Dalam pertemuan itu hadir Forkompimda Pemprov Jawa Timur diantaranya Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah, Kepala OPD Jawa Timur dan pejabat tinggi Jawa Timur lainya.





