JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Salah satu stimulus yang diberikan Kementerian Keuangan guna memulihkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19 adalah membebaskan bea masuk untuk importasi sejumlah komoditas yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19.
Menurut Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina kebijakan ini sama sekali tidak memberikan manfaat kepada industri mikro, kecil dan menengah.
Ia menilai, kebijakan ini tidak pro rakyat, kecuali ada batasan produk importasi yang akan dilakukan seperti misalnya bahan baku yang akan diolah pada tahap produk berikutnya diberikan pada usaha rakyat, sehingga masih ada pekerjaan dan nilai tambah yang memberi manfaat kepada masyarakat Indonesia yang berkecimpung di dunia Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR RI dengan seluruh Eselon 1 Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UKM), Direksi PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) dan Direksi LPDB-KUMKM yang digelar virtual di Jakarta, ia meminta Kemenkop dan UKM agar terdepan dalam berpihak pada rakyat kecil.
Adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, Kemenkop UKM mesti mampu membendung potensi derasnya produk impor yang masuk, sehingga gelombang PHK yang terjadi pada sektor UMKM dapat ditekan. Saat ini, ada sekitar 62,9 juta UMKM yang meliputi perdagangan, pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan, pertambangan, pengolahan, bangunan, komunikasi, hotel, restoran dan jasa.
“Saya berharap Kemenkop tidak sendirian. Mesti menggandeng Kementerian Kesehatan, BUMN dan Kementerian Pertanian. Karena fokus Pemerintah adalah penguatan kesehatan dan pangan di saat wabah Covid-19 ini, maka industri kecil yang mampu memberi kontribusi penanganan wabah perlu diperkuat,” sarannya.





