Gubernur Resmi Ajukan Surat Ke Menkes Penetapan PSBB Surabaya Raya

Gubernur Resmi Ajukan Surat Ke Menkes Penetapan PSBB Surabaya Raya
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

Akhirnya Pemprov Jawa Timur berkirim surat ke Menteri Kesehatan RI tentang penetapan PSBB untuk Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pemprov Jawa Timur hari ini Senin (20/4) resmi mengajukan surat ke Menkes RI tentang penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya Raya meliputi tiga daerah yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pengajuan surat ke Menkes tersebut sebagai tindak lanjut hasil Rapat koordinasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Wilayah Surabaya Raya di Gedung Negara Grahadi pada hari Minggu (19/4/2020) yang di hadiri Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Wabub Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin dan Sekdakab Gresik.

PSBB bisa dijalankan dengan memenuhi persaratan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) , berupa (1) Peningkatan jumlah kasus menurut waktu (2) Penyebaran kasus menurut waktu (3) Kejadian transmisi lokal ; dan (4) Kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat , sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.

Hadir dalam rapat tersebut, Walikota Surabaya Tri Risma Harini beserta Forkopimda, Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin bersama jajaran forkopimda. Serta Plt Sekda Gresik, Nadlif bersama jajaran forkopimda mewakili Bupati Gresik.

“Kota Surabaya menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Jatim. Sementara Sidoarjo dan Gresik yang notabene menjadi wilayah penyangga Surabaya juga mengalami tren kenaikan pasien positif lantaran memiliki pola interaksi kewilayahan yang sangat erat,” ungkap Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Senin (20/4).

“Kesepakatan yang dicapai yaitu sudah saatnya di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik dan sebagian Kabupaten Sidoarjo sudah saatnya diajukan ke Menteri Kesehatan untuk diberlakukan PSBB. Maka sebagai tindak lanjut hari ini kami kirim surat pengajuan kepada Menteri kesehatan untuk penetapan PSBB wilayah Surabaya Raya ,” tambah dia.

Khofifah mengatakan jika Menteri Kesehatan memberikan persetujuan akan segera diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman PSBB di wilayah Surabaya Raya. Peraturan ini sebagai upaya agar PSBB berjalan efektif di tiga daerah tersebut.

“Nantinya tiga wilayah tersebut akan menindaklanjuti dengan peraturan walikota dan peraturan bupati serta wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan serta secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” paparnya.