SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kota Surabaya menggratiskan sementara tarif retribusi pemakaian air PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat sebagai dampak yang ditimbulkan dari adanya wabah pandemi Covid-19.Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, kurang lebih sekitar 231.211 KK Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang nantinya akan diberi fasilitas pembebasan sementara tarif retribusi air PDAM. Kebijakan ini dilakukan bertujuan untuk meringankan beban mereka.
“Sehingga diharapkan kebijakan ini mampu mengurangi beban masyarakat tidak mampu,” kata Wali Kota Risma di Taman Surya Balai Kota.
Risma mengungkapkan, pembebasan tarif retribusi air PDAM khusus bagi MBR ini, rencananya berlaku selama dua bulan ke depan. Yakni, bulan April dan Mei 2020. “Nanti kan pemakaian bulan April bayarnya Mei, terus pemakaian bulan Mei bayarnya di Juni,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama, PDAM Surya Sembada Surabaya, Mujiaman menyampaikan, pihaknya mendukung penuh kebijakan yang diinisiasi Wali Kota Risma tersebut. Bahkan, ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya.
“Pada intinya kami mensupport penuh kebijakan ibu wali kota. Khususnya kebutuhan dasar air bersih bagi warga MBR,” kata Mujiaman.
Sedangkan untuk teknisnya, Mujiaman menyebut, saat ini pihaknya masih melakukan perhitungan dan koordinasi dengan pemkot terkait kekuatan anggaran dengan jumlah pelanggan air PDAM Surya Sembada.
“Nanti kita akan menyepakati di angka sekian (volume) air yang gratis bagi masyarakat MBR. Intinya kami akan membantu kebutuhan dasar pemakaian air, khususnya bagi masyarakat MBR,” jelasnya. (wt)