SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pemkot Surabaya melalui Bagian Hukum segera mengajukan banding atas hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait gugatan tanah aset Lapangan Karanggayam dan Wisma Persebaya. Pengajuan banding tersebut, segera dilayangkan pemkot melalui kuasa hukum ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya sebagai upaya untuk mempertahankan aset negara.
Kepala Bagian Hukum, Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati mengatakan, pihaknya segera melakukan upaya hukum banding atas petitum atau hasil gugatan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, (10/3/2020).
“Jangka waktu banding 14 hari. Besok (11/3) kita sudah siapkan kuasa hukum melalui Pengadilan Negeri untuk banding di Pengadilan Tinggi Surabaya,” kata Ira saat ditemui di ruang kerjanya.
Upaya hukum banding tersebut dilayangkan Pemkot Surabaya berdasarkan empat bukti sah di mata hukum atas kepemilikan tanah aset. Pertama, kepemilikan Sertifikat Hak Pakai No. 5/Kelurahan Tambaksari seluas 49.400 meter persegi atas nama Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya tertanggal 28 Maret 1995.
Kedua, berdasarkan Surat Izin Kepala Dinas Pengawasan Bangunan Daerah Nomor : 188/927-92/402.5.09/1998 tentang Izin Mendirikan Bangunan tanggal 14 April 1998. Ketiga, Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemkot Surabaya nomor register : 12345678-0000-19844-1. Keempat, Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemkot Surabaya nomor register : INV-2017-375.1-1.
Namun begitu, Ira menyebut, hasil putusan yang ditetapkan Hakim PN Surabaya, ternyata hanya berdasarkan klaim penguasaan Lapangan Karanggayam sejak tahun 1967 oleh pihak penggugat. Selain itu, atas dasar pembangunan tribun, tembok pembatas, dan Wisma Persebaya lama tahun 1973. Serta, pembangunan Wisma Persebaya baru pada tahun 1992.
“Padahal sejak tahun 1998, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) kita (bangunan) sudah masuk dalam Simbada (Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah),” katanya.
Untuk itu, Ira memastikan, bahwa Pemkot Surabaya melalui kuasa hukumnya segera menyiapkan memori banding atau dokumen administrasi untuk upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Surabaya. “Kita siapkan memori banding,” tegasnya.
Sementara itu, Ira menyebut, karena pihaknya melakukan upaya hukum banding, maka Lapangan Karanggayam dan Wisma Persebaya hingga saat ini tetap menjadi milik dan dikelola Pemkot Surabaya. “Karena kita melakukan upaya banding dan belum inkrah, maka lapangan karanggayam dan wisma masih menjadi milik pemkot,” jelasnya.
Tak hanya itu, bahkan Pemkot Surabaya juga memastikan telah menyiapkan upaya hukum selanjutnya hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) untuk mempertahankan salah satu aset negara tersebut. (wt)