KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Setidkanya tiga orang diamankan petugas Polres Kediri, usai dipastikan menjadi tersangka kasus pemalsuan sejumlah dokumen. Mereka, diringkus saat berada dirumah kontrakan, Perumahan Sukorejo Indah, Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Ketiga tersangka itu masing-masing, Harun, Suharto dan Ilham yang merupakan warga Surabaya dan Blitar. Kini, ketiganya ditahan di Mapolres Kediri.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, mengatakan, awalnya Satresnarkoba Polres Kediri melakukan pengecekan ke lokasi, usai mendapat aduan dari masyarakat yang curiga, adanya transaksi narkoba di rumah kontrakan tersebut.
” Setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba sama sekali. Tapi, dari hasil penggeledahan ditemukan banyak dokumen palsu, seperti akta kelahiran, paspor, dan dokumen penting lainnya” kata Kapolres Kediri, saat Press rilis, Rabu (4/3/2020) kemarin.
Lebih jauh Kapolres Kediri, mengungkapkan, Harun Cs menjalankan usahanya dengan modus menyediakan jasa pembuatan dokumen penting untuk pengurusan pembuatan visa, paspor dan lain lain. Ketiganya mengaku, sering mendapat pesanan untuk membuatkan dokumen para calon TKI dan TKW.
” Saat ini, mereka ditahan di rutan Polres Kediri, dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara” pungkasnya.(bud)